Jakarta (ANTARA) - PT Pupuk Kaltim, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero), meraih sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di sektor industri pupuk, kimia dan agribisnis dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (LSSMAP).
"Diperolehnya standar ISO 37001:2016 itu melengkapi sistem pencegahan korupsi yang telah berjalan baik dalam tata kelola perusahaan, seperti menerapkan kode etik, pencegahan gratifikasi dan benturan kepentingan, budaya whistleblowing system serta Unit Pengendalian Gratifikasi," ujar Direktur Utama Pupuk Kaltim Bakir Pasaman dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Anak usaha Pupuk Indonesia ekspor 5.000 metrik ton amoniak ke Filipina
Ia mengemukakan salah satu bentuk komitmen penerapan SMAP adalah menjalankan usaha di atas nilai integritas, berpedoman pada kode etik dan berprinsip no bribery (tidak boleh ada suap, sogok, dan pemerasan), no kick back (tidak boleh ada komisi, uang terima kasih, dan uang bagi-bagi).
Kemudian, no gift (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar), dan no luxurious hospitality (tidak boleh ada jamuan-jamuan yang mewah atau berlebihan).
Ia menambahkan perseroan juga akan menjalankan prinsip toleransi nol (zero tolerance) terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan prinsip-prinsip itu.
Ia menambahkan sertifikasi itu sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-2/MBU/07/2019 tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih melalui Implementasi Pencegahan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern.
Dalam surat edaran tertanggal 29 Juli 2019 tersebut, Menteri BUMN meminta Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN untuk mengadopsi dan mengadaptasi SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
"Dengan penerapan SMAP, semoga Pupuk Kaltim dalam menjalankan bisnis tidak terganggu oleh praktik korupsi dan penyuapan, sehingga perusahaan dapat mencegah risiko pidana korporasi dan dapat berjalan lebih lebih baik lagi sebagai perusahaan kelas dunia yang tumbuh dan berkelanjutan," kata Bakir.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Aas Asikin Idat menargetkan lima anak perusahaan lainnya meraih sertifikasi ISO 37001:2016 paling lambat pada Agustus 2020 mendatang.
Ia menyebutkan anak perusahaan itu, yakni PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Sriwidjaja, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Petrokimia Gresik, dan PT Rekayasa Industri.
Baca juga: Pupuk Kaltim pastikan stok pupuk bersubsidi di Maros aman
Baca juga: Pupuk Kaltim salurkan 5.500 paket sembako untuk masyarakat Bontang
Anak usaha Pupuk Indonesia raih sertifikasi anti penyuapan
2 Juli 2020 15:28 WIB
PT Pupuk Kaltim meraih sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). ANTARA/HO-Humas Pupuk Kaltim
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: