Jakarta (ANTARA) - Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Riano P Ahmad meminta publik tidak buru-buru "nyinyir" terkait Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang menjadi dasar untuk perluasan reklamasi di kawasan Ancol.

Riano di Jakarta, Kamis, mengatakan lebih bijak ditunggu penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang konsep penataan dan pengelolaan pengembangan kawasan Ancol.

Kepgub itu memberi izin pada PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan reklamasi guna perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi seluas 155 hektare (ha).

"Kita lihat dulu nanti apa alasan penerbitan izin itu dan bagaimana perluasan kawasan itu akan dibangun," kata Riano.

"Saya masih menunggu penjelasan Anies soal rencana penataan tata ruang dan tata wilayah di atas lahan yang dimaksud," katanya.

Menurut dia, izin penerbitan perluasan dan pemanfaatan pulau kawasan yang sudah jadi daratan tidak sama dengan membangun pulau baru reklamasi.

Baca juga: Legislator DKI merasa kecolongan terkait reklamasi Ancol
Baca juga: Pengembangan kawasan Ancol berada di zona reklamasi Pantai Utara


Menurut Riano, reklamasi adalah kegiatan membangun daratan atau pulau baru di atas perairan. Sedangkan untuk pulau yang sudah terbangun atau perluasan, Pemprov DKI harus mengatur pemanfaatannya dengan memastikan semua aturan yang terkait dipatuhi.

"Hasil reklamasi di masa lalu faktanya sudah jadi daratan, sekarang yang terpenting harus difokuskan untuk kepentingan publik. Jadi, pemanfaatan atau perluasan itu beda dengan melanjutkan reklamasi," tutur Riano.

Anggota Komisi D DPRD DKI ini menegaskan, dewan siap mengawasi dan memastikan proses pelaksanaan perluasan kawasan tersebut tidak melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Riano juga mengingatkan Pemda DKI agar hasil perluasan kawasan rekreasi itu nantinya juga bisa diakses publik secara gratis sebagaimana janji Anies.

Riano juga mewanti-wanti pihak pengelola agar memastikan pembangunan kawasan seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare itu mematuhi UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.