KPK minta Pemprov Bengkulu perbaiki manajemen aset
2 Juli 2020 13:51 WIB
Divisi Fungsional Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Andy Purwana saat melakukan rapat melalui virtual daring bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu mengenai manajemen tata kelola aset. (Antaranews.com/HO-media center Pemprov Bengkulu)
Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memperbaiki sistem tata kelola aset untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Divisi Fungsional Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Andy Purwana di Bengkulu, Kamis, mengatakan perbaikan tata kelola aset daerah merupakan salah satu poin yang sangat penting dilakukan dalam upaya pencegahan korupsi, terlebih aset-aset yang masih berada pada pihak ketiga.
"Dengan manajemen yang dimaksud, aset milik pemerintah daerah dapat lebih tertata dan menghindari celah tindak pidana korupsi terhadap aset, apalagi aset yang diketahui berada di tangan pihak ketiga," katanya.
Baca juga: KPK soroti pengelolaan aset di Kepri
Sementara itu, Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto mengatakan sekitar 333 aset tanah milik Pemprov Bengkulu saat ini belum tersertifikasi.
Menurut dia, Pemprov Bengkulu memiliki aset tidak bergerak berupa tanah sebanyak 645 bidang yang tersebar di 10 kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.
Namun, kata dia, dari total aset tanah tersebut, baru 312 bidang tanah yang sudah disertifikasi.
"Meskipun demikian kami tetap berupaya secara maksimal hingga nanti aset-aset tanah tersebut dapat juga dilakukan sertifikasi dengan tujuan agar seluruh aset Pemprov Bengkulu tertata," katanya.
Baca juga: KPK minta Gubernur Banten selesaikan aset bermasalah di daerahnya
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu Mazwar mengatakan pihaknya akan proaktif membantu proses sertifikasi tanah tersebut salah satunya dengan reforma agraria dalam program redistribusi tanah dan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
"Kami dari BPN tentu akan mendukung untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah, kami menargetkan penerbitan sertifikat tanah ini mencapai 2.570 buah dan semoga target ini berjalan lancar sesuai rencana," katanya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2019 menyebut masih menemukan persoalan pengelolaan aset di daerah itu.
Baca juga: KPK minta aset-aset bermasalah di Kalteng diselesaikan
Temuan itu yakni penyajian dan penatausahaan aset lain-lain belum dilakukan secara memadai dan penatausahaan aset belum dilakukan secara optimal.
Divisi Fungsional Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Andy Purwana di Bengkulu, Kamis, mengatakan perbaikan tata kelola aset daerah merupakan salah satu poin yang sangat penting dilakukan dalam upaya pencegahan korupsi, terlebih aset-aset yang masih berada pada pihak ketiga.
"Dengan manajemen yang dimaksud, aset milik pemerintah daerah dapat lebih tertata dan menghindari celah tindak pidana korupsi terhadap aset, apalagi aset yang diketahui berada di tangan pihak ketiga," katanya.
Baca juga: KPK soroti pengelolaan aset di Kepri
Sementara itu, Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto mengatakan sekitar 333 aset tanah milik Pemprov Bengkulu saat ini belum tersertifikasi.
Menurut dia, Pemprov Bengkulu memiliki aset tidak bergerak berupa tanah sebanyak 645 bidang yang tersebar di 10 kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.
Namun, kata dia, dari total aset tanah tersebut, baru 312 bidang tanah yang sudah disertifikasi.
"Meskipun demikian kami tetap berupaya secara maksimal hingga nanti aset-aset tanah tersebut dapat juga dilakukan sertifikasi dengan tujuan agar seluruh aset Pemprov Bengkulu tertata," katanya.
Baca juga: KPK minta Gubernur Banten selesaikan aset bermasalah di daerahnya
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu Mazwar mengatakan pihaknya akan proaktif membantu proses sertifikasi tanah tersebut salah satunya dengan reforma agraria dalam program redistribusi tanah dan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
"Kami dari BPN tentu akan mendukung untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah, kami menargetkan penerbitan sertifikat tanah ini mencapai 2.570 buah dan semoga target ini berjalan lancar sesuai rencana," katanya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2019 menyebut masih menemukan persoalan pengelolaan aset di daerah itu.
Baca juga: KPK minta aset-aset bermasalah di Kalteng diselesaikan
Temuan itu yakni penyajian dan penatausahaan aset lain-lain belum dilakukan secara memadai dan penatausahaan aset belum dilakukan secara optimal.
Pewarta: Carminanda
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: