Pengamat : RUU Cipta Kerja diarahkan untuk permudah regulasi
2 Juli 2020 13:23 WIB
Ilustrasi - Pekerja perusahaan rokok. Saat ini masih terjadi perdebatan baik di masyarakat maupun pekerja soal RUU Cipta Kerja (Foto ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Jakarta (ANTARA) - Ekonom dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Lukman Hakim berpendapat bahwa implementasi RUU Cipta Kerja seharusnya diarahkan untuk memberikan jaminan kemudahan kepada investor, kemudahan regulasi dan perizinan usaha.
Selain itu juga, menjadi payung hukum insentif bagi pengusaha dan UMKM akan terasa untuk masyarakat di masa yang akan datang
"RUU Cipta Kerja ini diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah lama hadir di Indonesia yakni keruwetan regulasi dan investasi. Kalau ini bisa diselesaikan saat ini, yang akan menikmati hasil dari kebijakan ini adalah masyarakat di masa yang akan datang. Rezim-rezim selanjutnya akan mendapatkan buah dari investasi saat ini di masa depan," kata ekonom dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Lukman Hakim dalam informasi tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Kamis.
RUU Cipta Kerja yang difokuskan untuk memangkas keruwetan regulasi untuk berinvestasi, diharapkan bisa meningkatkan kembali gairah investasi di Indonesia. Masuknya investasi saat ini, bisa memfasilitasi terbukanya lebih banyak lapangan kerja yang akan dinikmati oleh generasi di masa mendatang.
Tumpang tindih regulasi terutama di bidang investasi ekonomi memang sudah jadi permasalahan akut di Indonesia semenjak masa reformasi. Upaya menyelesaikan permasalahan ini juga tidak bisa dicapai dengan cara yang mudah.
Hal senada juga diamini oleh ekonom dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Anton Setyawan. Menurutnya, RUU Cipta Kerja memang mencoba untuk memfasilitasi pergeseran di bidang investasi dan ketenagakerjaan di masa yang akan datang.
"Saya cukup yakin RUU Cipta Kerja ini dibangun dengan semangat melindungi pekerja di berbagai sektor, perlu diakui bahwa ke depan memang ada pergeseran industri dan ini coba diakomodasi oleh RUU Cipta Kerja. Investasi yang sifatnya padat karya, lambat laun akan berkurang dan diganti dengan investasi padat modal," kata Anton.
Baca juga: Baleg DPR pastikan RUU Cipta Kerja beri kemudahan bagi UMKM
Baca juga: Dunia usaha dorong penyelesaian RUU Cipta Kerja tekan pengangguran
Selain itu juga, menjadi payung hukum insentif bagi pengusaha dan UMKM akan terasa untuk masyarakat di masa yang akan datang
"RUU Cipta Kerja ini diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah lama hadir di Indonesia yakni keruwetan regulasi dan investasi. Kalau ini bisa diselesaikan saat ini, yang akan menikmati hasil dari kebijakan ini adalah masyarakat di masa yang akan datang. Rezim-rezim selanjutnya akan mendapatkan buah dari investasi saat ini di masa depan," kata ekonom dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Lukman Hakim dalam informasi tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Kamis.
RUU Cipta Kerja yang difokuskan untuk memangkas keruwetan regulasi untuk berinvestasi, diharapkan bisa meningkatkan kembali gairah investasi di Indonesia. Masuknya investasi saat ini, bisa memfasilitasi terbukanya lebih banyak lapangan kerja yang akan dinikmati oleh generasi di masa mendatang.
Tumpang tindih regulasi terutama di bidang investasi ekonomi memang sudah jadi permasalahan akut di Indonesia semenjak masa reformasi. Upaya menyelesaikan permasalahan ini juga tidak bisa dicapai dengan cara yang mudah.
Hal senada juga diamini oleh ekonom dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Anton Setyawan. Menurutnya, RUU Cipta Kerja memang mencoba untuk memfasilitasi pergeseran di bidang investasi dan ketenagakerjaan di masa yang akan datang.
"Saya cukup yakin RUU Cipta Kerja ini dibangun dengan semangat melindungi pekerja di berbagai sektor, perlu diakui bahwa ke depan memang ada pergeseran industri dan ini coba diakomodasi oleh RUU Cipta Kerja. Investasi yang sifatnya padat karya, lambat laun akan berkurang dan diganti dengan investasi padat modal," kata Anton.
Baca juga: Baleg DPR pastikan RUU Cipta Kerja beri kemudahan bagi UMKM
Baca juga: Dunia usaha dorong penyelesaian RUU Cipta Kerja tekan pengangguran
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020
Tags: