ICW kritisi Firli Bahuri rayakan Hari Bhayangkara di Gedung KPK
1 Juli 2020 22:12 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Kepala PPATK Dian Ediana Rae (kanan) menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz
Jakarta (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi tindakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang merayakan HUT Ke-74 Bhayangkara di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
"Tindakan merayakan Hari Bhayangkara di Gedung KPK itu merupakan konsekuensi logis dari sikap Komjen Pol. Firli Bahuri yang menolak mundur sebagai anggota kepolisian," ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut dia, tindakan Firli tersebut berpotensi adanya loyalitas ganda karena pada waktu yang sama, Firli juga menjadi bawahan dari Kapolri dan mengabdi untuk institusi kepolisian.
"Kedua, rawan terjadi konflik kepentingan. Misalnya, bagaimana publik akan yakin bahwa yang bersangkutan akan objektif ketika menangani perkara korupsi yang menyentuh oknum di kepolisian?" kata Kurnia.
Baca juga: KPK benarkan Firli Bahuri ikuti upacara peringatan Hari Bhayangkara
Baca juga: Dewas KPK klarifikasi MAKI atas dugaan pelanggaran kode etik Firli
Baca juga: Firli: Peran serta Polri dibutuhkan KPK dalam pemberantasan korupsi
Selain itu, kata dia, Firli juga tidak memahami bahwa Gedung KPK itu untuk menjalani aktivitas yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, bukan justru untuk merayakan hari lahir institusi tertentu.
Sebelumnya, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Firli dan pejabat struktural KPK yang berasal dari institusi Polri mengikuti upacara peringatan Hari Bhayangkara tersebut.
"Benar, dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara Tahun 2020, Ketua KPK dan pejabat struktural yang berasal dari institusi Polri mengikuti upacara secara virtual dari Gedung KPK," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Sementara itu, Firli dalam memperingati Hari Bhayangkara mengatakan bahwa peran serta dan sinergitas dari Polri sangat dibutuhkan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Ia menyebut KPK tidak dapat berdiri sendiri dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewajibnya sebagai garda depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Ibarat pepatah menegakkan benang basah, berbicara perihal penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, KPK tentunya tak dapat berdiri sendiri namun perlu bersinergi dengan aparat penegak hukum yang lainnya," tuturnya.
"Tindakan merayakan Hari Bhayangkara di Gedung KPK itu merupakan konsekuensi logis dari sikap Komjen Pol. Firli Bahuri yang menolak mundur sebagai anggota kepolisian," ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut dia, tindakan Firli tersebut berpotensi adanya loyalitas ganda karena pada waktu yang sama, Firli juga menjadi bawahan dari Kapolri dan mengabdi untuk institusi kepolisian.
"Kedua, rawan terjadi konflik kepentingan. Misalnya, bagaimana publik akan yakin bahwa yang bersangkutan akan objektif ketika menangani perkara korupsi yang menyentuh oknum di kepolisian?" kata Kurnia.
Baca juga: KPK benarkan Firli Bahuri ikuti upacara peringatan Hari Bhayangkara
Baca juga: Dewas KPK klarifikasi MAKI atas dugaan pelanggaran kode etik Firli
Baca juga: Firli: Peran serta Polri dibutuhkan KPK dalam pemberantasan korupsi
Selain itu, kata dia, Firli juga tidak memahami bahwa Gedung KPK itu untuk menjalani aktivitas yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, bukan justru untuk merayakan hari lahir institusi tertentu.
Sebelumnya, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Firli dan pejabat struktural KPK yang berasal dari institusi Polri mengikuti upacara peringatan Hari Bhayangkara tersebut.
"Benar, dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara Tahun 2020, Ketua KPK dan pejabat struktural yang berasal dari institusi Polri mengikuti upacara secara virtual dari Gedung KPK," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Sementara itu, Firli dalam memperingati Hari Bhayangkara mengatakan bahwa peran serta dan sinergitas dari Polri sangat dibutuhkan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Ia menyebut KPK tidak dapat berdiri sendiri dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewajibnya sebagai garda depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Ibarat pepatah menegakkan benang basah, berbicara perihal penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, KPK tentunya tak dapat berdiri sendiri namun perlu bersinergi dengan aparat penegak hukum yang lainnya," tuturnya.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: