Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyebutkan penerapan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) sudah mulai ditaati di tiga tempat kegiatan perekonomian yaitu pusat perbelanjaan atau mal, pasar tradisional, dan pasar swalayan pada hari pertama penerapan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk berbelanja.

"Temuannya adalah sudah mulai terlihat pemakaian KBRL di pusat-pusat perbelanjaan sebagaimana kita saksikan sudah mulai diimplementasikan dan ditaati aturannya," kata Andono saat ditemui di sela-sela kegiatan sidaknya di Mal Grand Indonesia, Rabu.

Baca juga: Efektivitas larangan kantong plastik DKI Jakarta dipertanyakan

Pada siang hari tadi, Andono Warih menyidak tiga tempat di West Mall Grand Indonesia yaitu Supermarket Foodhall, Seibu, dan Bath Body Works.

Dari ketiga tempat tersebut Andono menanyakan apakah penggunaan kantong plastik sekali pakai masih diterapkan atau tidak di toko-toko itu.

Hasilnya setiap toko sudah tidak lagi menggunakan kantong plastik, sebagai gantinya toko-toko itu menyediakan kantong belanja ramah lingkungan.

Baca juga: Kecamatan Tebet siap awasi kebijakan larangan kantong plastik

Untuk Foodhall mereka menyediakan kantong belanja berbahan kain, sementara untuk Seibu dan Bath Body Works menyediakan kantong belanja berbahan kertas atau paper bag.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih (kiri) meyidak penerapan Pergub 142/2019 tentang pelarangan penggunaan kantong plastik untuk berbelanja di Mal Grand Indonesia, Rabu (1/7/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Pengelola Grand Indonesia pun mengatakan dalam kurun waktu satu minggu ke depan akan melakukan kampanye penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

Bagi pengunjung yang terlihat masih menggunakan kantong plastik untuk membawa belanjaannya, petugas dari Mal Grand Indonesia akan memberikan paper bag sebagai bentuk edukasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

"Kita mau coba ubah kebiasaan (menggunakan kantong plastik) itu dengan menyediakan paper bag di beberapa titik 'customer service' kita, kalau ada pelanggan membawa (kantong) plastik dari luar kita datangi dan kita tawarkan paper bag. Ini memang gak bisa langsung, tapi terus menerus dilakukan dengan sosialisasi," kata General Manager Marketing and Operations Grand Indonesia Kantoro Permadi yang ikut dalam rombongan sidak bersama Dinas LH DKI Jakarta.

Baca juga: Kecamatan Tebet siap terapkan larangan kantong plastik

Seperti diketahui, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan, mulai Rabu, 1 Juli 2020, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan mulai berlaku dengan sanksi mulai denda jutaan rupiah hingga pencabutan izin usaha bagi para pelanggarnya.

Berdasarkan laman Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang dipantau di Jakarta, Rabu, sanksi yang akan dikenakan berupa teguran tertulis, uang paksa atau denda sebesar Rp5 juta hingga Rp25 juta, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.