Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoaks di sosial media (sosmed) yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan.

"OJK menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoaks dan tidak benar," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Rabu.

Menurut Anto, berdasarkan data OJK Mei 2020 tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman.

Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16 persen (di atas ketentuan), sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Baca juga: OJK: "Fintech lending" tak ada risiko penarikan uang besar-besaran

Dikatakannya, OJK telah melaporkan informasi hoaks ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157.

Baca juga: Indef ingatkan pemerintah hati-hati tempatkan dana di perbankan