Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat pada Bank NTT terkait kasus dugaan korupsi dana fasilitas kredit modal usaha di Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp127 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, ketika dihubungi ANTARA di Kupang, Senin, menyatakan hal itu.

Kasus yang dia maksud adalah dugaan korupsi dana fasilitas kredit usaha senilai Rp149 miliar pada 2018 dengan kerugian negara Rp127 miliar. Dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit usaha pada Bank NTT Cabang Surabaya, menyeret tujuh orang debitur yang telah ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT sebagai tersangka.

Menurut Hakim, penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT sedang memeriksa sejumlah pejabat Bank NTT yang mengetahui proses pengucuran dana kredit senilai Rp149 miliar kepada tujuh tersangka.
Kejaksaan Tinggi NTT menahan SK, salah satu debitur yang tersangkut dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya. ANTARA/Benny Jahang


"Proses pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Bank NTT sedang dilakukan penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan," kata dia tanpa menyebut jumlah pejabat yang diperiksa itu.

Ia mengatakan, sejumlah pejabat Bank NTT yang diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT itu masih dalam status sebagai saksi.

"Penyidik akan panggil pihak-pihak terkait yang mengetahui proses penyaluran kredit dana senilai Rp149 miliar di Bank NTT Cabang Surabaya itu kepada tujuh orang debitur itu," kata Hakim.