Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menekankan pentingnya model penyelesaian masalah ala desa yang sering tidak perlu menempuh jalur hukum untuk mengatasi permasalahan di desa.

"Solusi masalah di desa ketika tidak terlalu berat, cukup selesai di desa. Hukum tidak selalu menjadi rujukan," kata Abdul Halim Iskandar dalam sambutan acara Kongres Kebudayaan Desa melalui webinar di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Mendes : Hampir seribu desa belum terima Dana Desa

Ia mencontohkan penyelesaian sejumlah masalah di desa yang dilakukan tanpa perlu menempuh jalur hukum.

"Misalnya ada maling ayam, tidak serta merta diurus ke polsek atau ke polres, lalu dimasukkan ke sel, tidak," kata dia.

Contoh permasalahan tersebut, katanya, cukup diselesaikan di desa dengan memanfaatkan sanksi-sanksi sosial yang ada untuk menghukum pelaku.

Baca juga: Menteri Desa minta percepatan sinkronisasi data penerima BLT

"Dan biasanya diputuskan oleh kepala desa karena memang kharisma yang dimiliki, kemampuan yang dimiliki, kewibawaan yang dimiliki sehingga keputusannya diterima oleh seluruh warga masyarakat. Inilah yang disebut dengan model 'problem solving' khas desa," kata Mendes Halim atau yang lebih akrab disapa Gus Menteri.

Ia meyakini bahwa di balik perjuangan negara dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di tengah pandemi COVID-19, desa memiliki solusi dan caranya sendiri dalam menyelesaikan persoalan itu.

Baca juga: Mendes dorong desa bangun pos jaga untuk cegah COVID-19

"Saya yakin bahwa di balik keriwehan negara mengurusi problem ini, masyarakat desa memiliki model dan modul yang khas yang berasal dari cara mereka menghadapi persoalan. Ini 'problem solving' yang spesifik khas desa," katanya.

Ia berharap desa dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan warga desanya melalui adat dan budaya yang dimiliki oleh masing-masing desa.

Baca juga: Desa diharapkan jadi penopang kekuatan sosial budaya