Manado (ANTARA) - Seorang anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara AEN ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut), karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu, menyatakan minta maaf atas kejadian tersebut.

"Mohon maaf kepada seluruh jajaran pengurus partai dari pusat sampai ranting," kata AEN kepada wartawan usai konferensi pers yang digelar Ditresnarkoba terkait penangkapan tersebut, di Manado, Selasa.

Ia menambahkan, permohonan maaf itu juga kepada ibu, istri, dan anaknya, serta seluruh konstituen yang memilihnya.

"Saya mohon maaf," kata AEN, anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Baca juga: BNNP Sulut ringkus pengedar ganja antarpulau


Dia mengaku sudah mengenal narkoba sejak lama, yakni sejak tahun 2002, sebelum menjadi anggota dewan.

"Parahnya itu enam bulan belakangan ini," katanya lagi.

AEN menambahkan baru kali ini dirinya tertangkap petugas kepolisian. Namun, ia bersyukur dengan adanya kejadian tersebut.

"Berterima kasih kepada Dirresnarkoba yang telah menangkap saya," katanya pula.

Ia pun berterima kasih kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, karena mungkin dengan kejadian ini dirinya bisa berhenti menggunakan narkotika.

Keinginan saya, pertama saya ingin sembuh. "Saya ingin cepat proses hukum ini selesai dan siap menjalaninya," katanya lagi.

Tersangka AEN ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulut pada Minggu (21/6) di jalan Trans Sulawesi, di Desa Bahobak, Kecamatan Bolaangitang, Bolaang Mongondow Utara.
Baca juga: Polda Sulut tangkap anggota DPRD Bolmut diduga miliki sabu-sabu
Baca juga: BNNP Sulut ringkus pengedar ganja antarpulau