Manado (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berinisial AEN, diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Wadir Resnarkoba AKBP Raswin Sirait saat memberikan keterangan pers, di Manado, Selasa, mengatakan kronologis secara singkat, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan kemudian personel melakukan penyamaran.
"Kemudian berhasil diungkap, adanya barang berupa paket yang akan dikirimkan kepada tersangka AEN yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara," katanya pula.
Ia mengatakan pengungkapan dilakukan di jalan Trans Sulawesi di Desa Bahobak, Kecamatan Bolaangitang, Bolaang Mongondow Utara pada Minggu (21/6).
Selain menangkap tersangka, juga didapatkan barang bukti berupa sabu-sabu sejumlah tiga paket dengan total berat 2,84 gram, kemudian bukti pengiriman resi, dua handphone satu
kartu ATM dan satu buku tabungan.
Baca juga: BNNP Sulut ringkus pengedar ganja antarpulau
Tersangka sudah kami kenakan Pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Tersangka sudah kami tahan di polda. Sampai saat ini masih melakukan pengembangan terkait dengan asal barang, karena dugaan awal barang tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah," katanya lagi.
Tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan tes urine dengan hasil positif.
Baca juga: BNN Provinsi Sulut rehabilitasi 75 pengguna narkoba
Polda Sulut tangkap anggota DPRD Bolmut diduga miliki sabu-sabu
30 Juni 2020 22:10 WIB
Wadir Resnarkoba Polda Sulut saat memberikan keterangan kepada wartawan. (ANTARA/Jorie)
Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: