Jakarta (ANTARA) - Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Srie Agustina melakukan sosialisasi aturan ekspor bahan baku masker, masker, alat pelindung diri, yang mulai berlaku pada 19 Juni 2020 dalam webinar bertema "Sosialisasi Permendag Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri".
"Permendag ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Perdagangan untuk mendorong kinerja ekspor, menjaga neraca perdagangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya di sektor industri kesehatan. Namun demikian, kita juga tetap terus menjaga dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri," ujar Srie pada webinar tersebut di Jakarta, Selasa.
Srie mengatakan, peraturan ini diterbitkan setelah melalui proses pembahasan yang intensif bersama Kementerian/Lembaga terkait lainnya seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan, serta instansi terkait lainnya.
Melalui Permendag Nomor 57 Tahun 2020, produk-produk alat kesehatan yang sebelumnya dilarang ekspor kemudian direlaksasi menjadi dibebaskan dan diatur ekspornya. Ekspor atas bahan baku masker, masker, dan APD hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Menteri Perdagangan.
Kemendag, lanjut Srie, akan memperhatikan dan menyesuaikan data dengan dashboard monitoring alat kesehatan (DMA) yang dikelola oleh Indonesia National Single Window (INSW).
"Dashboard ini merupakan skema sistem yang terintegrasi antar K/L terkait dan memuat data pasokan terkini, permintaan, dan realisasi ekspor produk alat kesehatan," jelas Srie.
Dashboard akan menyediakan data selisih antara data produksi nasional dan kebutuhan nasional. Data selisih menunjukkan jumlah/kuota produk yang dapat diekspor secara nasional. Kemendag memberikan persetujuan ekspor (PE) berdasarkan data kapasitas riil masing- masing perusahaan dan data selisih nasional.
"Apabila terjadi peningkatan kebutuhan bahan baku masker, masker, dan APD di dalam negeri, Menteri Perdagangan dapat membekukan PE yang telah diterbitkan; dan/atau menolak permohonan PE yang diajukan oleh eksportir. Peningkatan kebutuhan dalam negeri dibuktikan dengan data/informasi yang tertera di dashboard atau yang disampaikan oleh K/L terkait," kata Srie.
Baca juga: Mendag terbitkan aturan ketentuan ekspor masker dan APD
Baca juga: Mendag: Ekspor alat pelindung diri dan masker sudah dibuka
Kemendag sosialisasikan aturan ekspor masker dan alat pelindung diri
30 Juni 2020 20:46 WIB
Ilustrasi. Teknologi untuk mempercepat produksi masker medis salah satu inovasi ditengah pandemi COVID-19 (Foto ANTARA/ Ganet Dirgantoro)
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020
Tags: