Penyelenggara konser Rhoma jalani pemeriksaan di Kantor Bupati Bogor
30 Juni 2020 18:45 WIB
Penyelenggara konser Rhoma Irama diperiksa Bupati Bogor Ade Yasin, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, dan Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin di Kantor Bupati, Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat, Selasa (30/6/2020). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)
Cibinong, Bogor (ANTARA) - Penyelenggara konser acara khitanan yang menghadirkan pedangdut Rhoma Irama, warga Desa Cibunian Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bernama Surya Atmaja menjalani pemeriksaan di Kantor Bupati Bogor di Cibinong, Selasa (30/6).
Surya Atmaja yang hadir mengenakan totopong atau ikat kepala berwarna cokelat itu nampak didampingi beberapa orang lainnya menemui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor.
Pria yang merupakan mantan kru dari Soneta Grup itu diduga melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 35 Tahun 2020, lantaran menyebabkan kerumunan massa dengan menggelar konser acara khitanan anaknya.
Baca juga: Polisi proses hukum Rhoma Irama setelah tampil di Pamijahan Bogor
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Burhanudin menyebutkan bahaw agenda pemeriksaan itu untuk terlebih dahulu mengetahui kronologi konser dangdut yang berlangsung pada Minggu (28/6).
"Pak Surya dan beberapa orang dimintai keterangan oleh gugus tugas. Gimana sih kronologinya kita juga belum tahu sebetulnya, walau di media sudah tahu ada hajatan, khitanan, wayang golek, terus ada dangdutan jadi yang ke undangan pada ikut," papar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor itu.
Menurut dia Surya Atmaja menyampaikan permohonan kepada Bupati Bogor Ade Yasin pada pertemuan yang berlangsung sekitar empat jam itu. Pasalnya, sebelum konser berlangsung, Ade Yasin sempat mengutus petugas gabungan ke kediaman Surya Atmaja mengantarkan surat peringatan larangan pelaksanaan konser.
Baca juga: Buntut konser Rhoma Irama di Bogor, Pangdam-Kapolda turun tangan
Sementara, Surya Atmaja beserta rombongan yang mengantar memilih tidak menemui awak media dengan keluar melalui pintu belakang saat hendak pulang menggunakan mobilnya.
Baca juga: Bupati Bogor kecewa Rhoma Irama ingkar janji tetap gelar konser
Baca juga: Rhoma Irama batal konser di Bogor setelah disurati Bupati
Surya Atmaja yang hadir mengenakan totopong atau ikat kepala berwarna cokelat itu nampak didampingi beberapa orang lainnya menemui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor.
Pria yang merupakan mantan kru dari Soneta Grup itu diduga melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 35 Tahun 2020, lantaran menyebabkan kerumunan massa dengan menggelar konser acara khitanan anaknya.
Baca juga: Polisi proses hukum Rhoma Irama setelah tampil di Pamijahan Bogor
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Burhanudin menyebutkan bahaw agenda pemeriksaan itu untuk terlebih dahulu mengetahui kronologi konser dangdut yang berlangsung pada Minggu (28/6).
"Pak Surya dan beberapa orang dimintai keterangan oleh gugus tugas. Gimana sih kronologinya kita juga belum tahu sebetulnya, walau di media sudah tahu ada hajatan, khitanan, wayang golek, terus ada dangdutan jadi yang ke undangan pada ikut," papar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor itu.
Menurut dia Surya Atmaja menyampaikan permohonan kepada Bupati Bogor Ade Yasin pada pertemuan yang berlangsung sekitar empat jam itu. Pasalnya, sebelum konser berlangsung, Ade Yasin sempat mengutus petugas gabungan ke kediaman Surya Atmaja mengantarkan surat peringatan larangan pelaksanaan konser.
Baca juga: Buntut konser Rhoma Irama di Bogor, Pangdam-Kapolda turun tangan
Sementara, Surya Atmaja beserta rombongan yang mengantar memilih tidak menemui awak media dengan keluar melalui pintu belakang saat hendak pulang menggunakan mobilnya.
Baca juga: Bupati Bogor kecewa Rhoma Irama ingkar janji tetap gelar konser
Baca juga: Rhoma Irama batal konser di Bogor setelah disurati Bupati
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020
Tags: