Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta membatalkan perluasan Ancol yang terindikasi reklamasi dan mencabut Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020.
Keputusan Gubernur tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 ha itu, kata Koordinator Relawan Jaringan Warga (Jawara) Anies-Sandi, Sanny A Irsan, dianggap telah melanggar janji kampanye saat Pilkada DKI tahun 2017
"Semoga Pak Anies Baswedan dapat segera membatalkan rencana reklamasi di Ancol dengan membatalkan Kepgub 237 Tahun 2020 agar tidak mengecewakan masyarakat Jakarta khususnya warga di pesisir utara Jakarta," ujar Sanny A Irsan di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Anies menang dalam kasasi pencabutan izin reklamasi Pulau H
Baca juga: Kalah sidang Pulau I di PTUN, DKI ajukan banding
Sanny mengaku ada tanda tanya terutama untuk wilayah pesisir Jakarta dan Kepulauan Seribu dengan terbitnya kepgub ini. Ada penilaian putusan tersebut mencederai hak-hak nelayan dan warga pesisir lainnya.
Dia menuturkan ada dugaan keputusan gubernur itu sangat erat kaitannya dengan keberlanjutan dua dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta di area pantai Taman Impian Jaya Ancol, yakni Pulau K (32 ha) dan Pulau J (320 ha).
Apapun alasannya, kata dia, dengan menguruk atau menimbun laut, namanya adalah reklamasi. Hal itu menguatkan pandangan bahwa Anies melanggar janji kampanyenya pada pilkada lalu.
Anies diminta batalkan perluasan reklamasi Ancol
30 Juni 2020 18:22 WIB
Dokumentasi - Sebuah ekskavator meratakan pasir di proyek reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/4). (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: