Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa mengeksekusi terpidana mantan Direktur CV Tri Daya Pratama Syaiful Jamil ke Lapas Klas I Kedungpane, Semarang berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Pada Selasa (30/6), Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 331 PK/Pid.Sus/2019 tanggal 31 Oktober 2019 atas nama terpidana Syaeful Jamil yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Syaiful merupakan terpidana perkara korupsi tukar guling lahan Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Bokongsemar, Tegal Tahun 2012.

Baca juga: Jaksa tuntut Mantan Wali Kota Tegal dipenjara 7,5 tahun

"Dengan cara memasukkan terpidana Syaiful Jamil ke Lapas Klas I Kedungpane, Semarang untuk menjalani pidana selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali.

Ali mengatakan terpidana Syaiful juga telah melunasi uang pengganti sebesar Rp22.571.841.000 yang dibayarkan secara bertahap.

"Tanggal 27 Mei 2016 sejumlah Rp300 juta, tanggal 9 Agustus 2016 sejumlah Rp12,170 miliar, tanggal 18 Agustus 2016 sejumlah Rp360 juta, dan tanggal 18 Agustus 2016 sejumlah Rp10.401.481.000," ungkap Ali.

Baca juga: KPK tahan mantan Wali Kota Tegal

Untuk diketahui, bekas Wali Kota Tegal periode 2009-2014 Ikmal Jaya juga terjerat dalam perkara tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Agustus 2015 telah menjatuhkan vonis terhadap Ikmal selama 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selanjutnya di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Semarang memperberat hukuman Ikmal menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: KPK tetapkan mantan walikota Tegal tersangka kasus ruislag