Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

"Apakah bisa disepakati dan disetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi undang-undang?" kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa.

Setelah itu, seluruh anggota Komisi II DPR yang hadir dalam raker tersebut menyatakan setuju Perppu No. 2/2020 menjadi UU.

Dengan persetujuan tersebut, kata Doli, Perppu Pilkada menjadi draf final hasil pembicaraan tingkat pertama.

Baca juga: Tito sampaikan urgensi Perppu Pilkada menjadi UU

Baca juga: Perppu penundaan pilkada digugat ke MK

Baca juga: Hakim MK sebut sepanjang 2019 tak ada pengujian perppu dikabulkan


Menurut dia, proses selanjutnya akan dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat kedua dalam Rapat Paripiurna DPR RI dalam waktu dekat.

Sebelum pengambilan keputusan tersebut, masing-masing perwakilan fraksi membacakan pandangan minifraksi terkait dengan Perppu Pilkada.

Sebanyak sembilan fraksi secara bulat menyatakan menyetujui Perppu Pilkada menjadi UU.

Hadir dalam raker tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.