Anti Hoax
Pemerintah akan tetapkan pajak sepeda? Ini penjelasannya
30 Juni 2020 10:02 WIB
Sejumlah warga mengisi hari libur dengan olahraga bersepeda di Jalan Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (28/6/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai penggunaan sepeda perlu diatur dengan peraturan karena dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin dan pengaturannya berada di pemerintah daerah. ANTARA FOTO/Suwandy/aww.
Jakarta (JAKARTA/JACX) - Salah satu media nasional mengunggah berita berjudul "Pajak Sepeda Bakal Dipungut, Kemenhub Buka Wacana Pesepeda Bayar Pajak", pada Senin (29/6).
Berita itu menyebut pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sedang membuka wacana untuk memberlakukan pajak sepeda.
Informasi itu diklaim berasal dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat mengisi diskusi virtual pada Jumat (26/6).
“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” demikian kata Budi Setiyadi sebagaimana tercantum dalam berita itu.
Namun, benarkah pemerintah akan menetapkan pajak sepeda?
Penjelasan:
Kementerian Perhubungan melalui keterangan tertulis, pada Senin (29/6), membantah informasi terkait pengaturan pajak sepeda seiring penggunaan alat transportasi roda dua tersebut pada masa normal baru.
Berikut kutipan keterangan tertulis Kemenhub nomor 75/SP/VI/HMS/2020:
Sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda, maka dengan ini disampaikan bahwa hal tersebut *TIDAK BENAR*.
"Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati sebagaimana dikutip dari berita ANTARA berjudul "Kemenhub bantah akan atur pajak sepeda".
Adita merinci regulasi yang akan diterapkan bagi para pesepeda, antara lain terkait pengaturan alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan pesepeda.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor, sehingga pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya, kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda di wilayahnya masing-masing,” demikian Adita Irawati.
Klaim: Pemerintah berencana menetapkan pajak sepeda
Rating: Salah/Misinformasi
Baca juga: Marak pesepeda pada normal baru, Kemenhub: Sepeda harus diatur
Baca juga: Destinasi yang cocok untuk pendaki dan penggemar sepeda
Baca juga: Gubernur uji coba sepeda listrik buatan anak NTB
Berita itu menyebut pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sedang membuka wacana untuk memberlakukan pajak sepeda.
Informasi itu diklaim berasal dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat mengisi diskusi virtual pada Jumat (26/6).
“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” demikian kata Budi Setiyadi sebagaimana tercantum dalam berita itu.
Namun, benarkah pemerintah akan menetapkan pajak sepeda?
Penjelasan:
Kementerian Perhubungan melalui keterangan tertulis, pada Senin (29/6), membantah informasi terkait pengaturan pajak sepeda seiring penggunaan alat transportasi roda dua tersebut pada masa normal baru.
Berikut kutipan keterangan tertulis Kemenhub nomor 75/SP/VI/HMS/2020:
Sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda, maka dengan ini disampaikan bahwa hal tersebut *TIDAK BENAR*.
"Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati sebagaimana dikutip dari berita ANTARA berjudul "Kemenhub bantah akan atur pajak sepeda".
Adita merinci regulasi yang akan diterapkan bagi para pesepeda, antara lain terkait pengaturan alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan pesepeda.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor, sehingga pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya, kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda di wilayahnya masing-masing,” demikian Adita Irawati.
Klaim: Pemerintah berencana menetapkan pajak sepeda
Rating: Salah/Misinformasi
Baca juga: Marak pesepeda pada normal baru, Kemenhub: Sepeda harus diatur
Baca juga: Destinasi yang cocok untuk pendaki dan penggemar sepeda
Baca juga: Gubernur uji coba sepeda listrik buatan anak NTB
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2020
Tags: