Palu (ANTARA) - Tim gabungan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggagalkan sebanyak kurang lebih 25 kilogram diduga narkoba jenis sabu-sabu yang hendak masuk ke Kota Palu, Minggu (28/6) malam.

"Iya benar, ada penangkapan. Besok akan dirilis langsung oleh Pak Kapolda, nanti kita undang rekan-rekan media untuk keterangan lengkapnya," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto melalui sembungan teleponnya, di Palu, Senin.

Mantan Kapolres Kolaka ini menyebutkan, terduga pelaku sebanyak dua orang, dan saat ini telah ditangkap bersama barang bukti.

"Untuk data lengkapnya besok akan dirilis langsung oleh Pak Kapolda," ujarnya lagi.
Baca juga: Polisi tetapkan empat tersangka saat gerebek sarang narkoba di Palu


Didik menjelaskan, pengungkapan kasus ini terbesar terjadi wilayah Sulteng berdasarkan dari hasil barang bukti narkoba yang disita.

Sementara dari informasi di WAG Mitra Humas Polres Palu yang dibagikan Paur Humas Polres setempat menjelaskan, penemuan narkoba yang diperkirakan seberat 25 kilogram tersebut di Pos Pemeriksaan Pantoloan Palu.

"Mohon izin dilaporkan giat di Pos Pemeriksaan Pantoloan telah digagalkan satu unit mobil jenis Hardtop putih yang memuat narkoba jenis sabu-sabu seberat 25 kg, dan untuk tersangka sudah diamankan oleh anggota narkoba Polda," ujarnya pula.
Baca juga: Personel TNI-Polri gerebek sarang narkoba di Palu