Sri Mulyani tetapkan aturan penjaminan untuk UMKM
29 Juni 2020 18:20 WIB
Dokumentasi - Perajin menyelesaikan pembuatan gitar di sentra produksi gitar rumahan Arya Guitar Custom di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (28/3/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bentuk penetapan aturan penjaminan pemerintah dalam rangka melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi COVID-19.
“Penjaminan Pemerintah dilaksanakan sebagai pelaksanaan amanat pasal 19 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020,” demikian kutipan keterangan resmi Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Senin.
Peraturan Pemerintah No 23/2020 tersebut dalam rangka melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.
Ketentuan Penjaminan Pemerintah dituangkan dalam PMK Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam peraturan ini, pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal.
Pokok-pokok materi yang diatur dalam PMK Nomor 71/PMK.08/2020 adalah dukungan fasilitas pembayaran imbal jasa penjaminan (IJP) yang dibayarkan pemerintah kepada pelaku usaha UMKM serta proses dan tata cara permohonan penjaminan.
Kemudian pengajuan dan pembayaran klaim penjaminan, kriteria penerima jaminan dan terjamin, penugasan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan pemerintah, serta dukungan pemerintah dalam rangka penugasan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.
Selanjutnya juga diatur mengenai ketentuan pembayaran IJP, penganggaran dalam pelaksanaan Penjaminan Pemerintah, serta pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas penugasan kepada PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.
Sementara itu, kriteria untuk perbankan selaku penerima jaminan meliputi bank umum yang bereputasi baik dengan kategori sehat yaitu peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK.
Kemudian perbankan tersebut juga menanggung minimal 20 persen dari risiko pinjaman modal kerja serta pembayaran bunga kredit/imbalan/margin pembiayaan dari pelaku usaha kepada penerima jaminan dapat dibayarkan di akhir periode pinjaman.
“Bank juga harus sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program penjaminan pemerintah."
Sedangkan kriteria untuk pelaku usaha UMKM selaku terjamin yakni merupakan pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah yang berbentuk perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha.
Kemudian plafon pinjaman maksimal Rp10 miliar dan hanya diberikan oleh satu penerima jaminan serta pinjaman yang dijamin adalah pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat 30 November 2021 sampai dengan selesainya tenor pinjaman tersebut.
Tak hanya itu, kriteria lain pelaku UMKM adalah tenor pinjaman maksimal tiga tahun, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional, serta memiliki performing loan lancar yaitu kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2 yang dihitung per 29 Februari 2020.
Selain itu, pemerintah juga menanggung pembayaran IJP dan anggaran dana cadangan penjaminan untuk mendukung pelaksanaan penjaminan pemerintah ini.
Pemerintah turut menjaga kapasitas PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dengan memberikan dukungan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara, pembayaran IJP, counter guarantee, loss limit, atau dukungan risk sharing lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: LIPI: Lebih dari 94 persen UMKM turun penjualan karena pandemi
Baca juga: Erick minta BUMN alihkan proyek nilai kecil ke UMKM
Baca juga: Menkop Teten Masduki dorong pelaku UMKM manfaatkan platform digital
“Penjaminan Pemerintah dilaksanakan sebagai pelaksanaan amanat pasal 19 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020,” demikian kutipan keterangan resmi Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Senin.
Peraturan Pemerintah No 23/2020 tersebut dalam rangka melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.
Ketentuan Penjaminan Pemerintah dituangkan dalam PMK Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam peraturan ini, pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal.
Pokok-pokok materi yang diatur dalam PMK Nomor 71/PMK.08/2020 adalah dukungan fasilitas pembayaran imbal jasa penjaminan (IJP) yang dibayarkan pemerintah kepada pelaku usaha UMKM serta proses dan tata cara permohonan penjaminan.
Kemudian pengajuan dan pembayaran klaim penjaminan, kriteria penerima jaminan dan terjamin, penugasan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan pemerintah, serta dukungan pemerintah dalam rangka penugasan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.
Selanjutnya juga diatur mengenai ketentuan pembayaran IJP, penganggaran dalam pelaksanaan Penjaminan Pemerintah, serta pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas penugasan kepada PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.
Sementara itu, kriteria untuk perbankan selaku penerima jaminan meliputi bank umum yang bereputasi baik dengan kategori sehat yaitu peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK.
Kemudian perbankan tersebut juga menanggung minimal 20 persen dari risiko pinjaman modal kerja serta pembayaran bunga kredit/imbalan/margin pembiayaan dari pelaku usaha kepada penerima jaminan dapat dibayarkan di akhir periode pinjaman.
“Bank juga harus sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program penjaminan pemerintah."
Sedangkan kriteria untuk pelaku usaha UMKM selaku terjamin yakni merupakan pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah yang berbentuk perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha.
Kemudian plafon pinjaman maksimal Rp10 miliar dan hanya diberikan oleh satu penerima jaminan serta pinjaman yang dijamin adalah pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat 30 November 2021 sampai dengan selesainya tenor pinjaman tersebut.
Tak hanya itu, kriteria lain pelaku UMKM adalah tenor pinjaman maksimal tiga tahun, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional, serta memiliki performing loan lancar yaitu kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2 yang dihitung per 29 Februari 2020.
Selain itu, pemerintah juga menanggung pembayaran IJP dan anggaran dana cadangan penjaminan untuk mendukung pelaksanaan penjaminan pemerintah ini.
Pemerintah turut menjaga kapasitas PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dengan memberikan dukungan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara, pembayaran IJP, counter guarantee, loss limit, atau dukungan risk sharing lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: LIPI: Lebih dari 94 persen UMKM turun penjualan karena pandemi
Baca juga: Erick minta BUMN alihkan proyek nilai kecil ke UMKM
Baca juga: Menkop Teten Masduki dorong pelaku UMKM manfaatkan platform digital
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: