Jaksa tuntut dua terdakwa korupsi Bank NTB lima tahun penjara
29 Juni 2020 17:53 WIB
Suasana sidang perkara korupsi terkait pencairan kredit modal kerja pada Bank NTB Cabang Dompu kepada PT Pesona Dompu Mandiri (PDM) di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Senin (29/6/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menuntut dua terdakwa perkara korupsi terkait pencairan kredit modal kerja pada Bank NTB Cabang Dompu kepada PT Pesona Dompu Mandiri (PDM), selama lima tahun penjara.
Kepada terdakwa, yakni mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS) Bank NTB Dompu Syarifudin Ramdan, dan Direktur PT PDM Surahman, turut dibebankan pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Dengan ini menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Firdaus dan Surahman dengan penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum dari Kejati NTB yang diwakilkan Marullah, dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum untuk persidangan kedua terdakwa yang digelar sekaligus di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sri Sulastri, dengan anggota Abadi dan Fathurrauzi.
Baca juga: Kasus kredit Bank NTB Cabang Dompu segera dilimpahkan ke pengadilan
Tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa, sesuai dengan isi dakwaan primer, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait dengan kerugian negara mencapai Rp6,8 miliar, nilai yang muncul berdasarkan hasil penghitungan ahli dari BPKP Perwakilan NTB, jaksa tidak mengikutsertakannya dalam tuntutan.
Karena uang pengganti kerugian negaranya, senilai modal beserta bunga kredit dengan rekening milik PT PDM pada KCPS Bank NTB Dompu, sudah dibayarkan sebelum jatuh tempo pelunasan pada November 2019.
Baca juga: Jaksa periksa satu tersangka korupsi kredit modal kerja Bank NTB
Kepada terdakwa, yakni mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS) Bank NTB Dompu Syarifudin Ramdan, dan Direktur PT PDM Surahman, turut dibebankan pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Dengan ini menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Firdaus dan Surahman dengan penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum dari Kejati NTB yang diwakilkan Marullah, dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum untuk persidangan kedua terdakwa yang digelar sekaligus di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sri Sulastri, dengan anggota Abadi dan Fathurrauzi.
Baca juga: Kasus kredit Bank NTB Cabang Dompu segera dilimpahkan ke pengadilan
Tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa, sesuai dengan isi dakwaan primer, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait dengan kerugian negara mencapai Rp6,8 miliar, nilai yang muncul berdasarkan hasil penghitungan ahli dari BPKP Perwakilan NTB, jaksa tidak mengikutsertakannya dalam tuntutan.
Karena uang pengganti kerugian negaranya, senilai modal beserta bunga kredit dengan rekening milik PT PDM pada KCPS Bank NTB Dompu, sudah dibayarkan sebelum jatuh tempo pelunasan pada November 2019.
Baca juga: Jaksa periksa satu tersangka korupsi kredit modal kerja Bank NTB
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: