Surabaya (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur akan mempelajari kasus pengajian Jemaah Wahidiyah yang digelar di Dusun Sumber Wangi Satu, Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Minggu (11/10) lalu.

"Kami perlu mempelajari kasus itu sebelum menentukan sesat atau tidaknya ajaran tersebut," kata Ketua MUI Jatim KH Abdusshomad Bukhori di Surabaya, Kamis.

Ia menjelaskan ada sepuluh kriteria yang dijadikan petunjuk oleh MUI dalam menentukan apakah sebuah ajaran agama sesat atau tidak.

Kesepuluh kriteria yang dianggap melenceng tersebut di antaranya mengakui ada nabi lagi setelah Nabi Muhammad SAW, mengafirkan orang muslim, ada wahyu lagi selain wahyu yang diturunkan kepada Rasulullah, dan menganggap Al Quran sebagi budaya.

"Apabila sebuah ajaran memenuhi sepuluh kriteria tersebut, maka dapat dianggap sebagai ajaran yang menyesatkan," katanya.

Sebelumnya masyarakat membongkar paksa tempat pengajian para pengikut ajaran Wahidiyah di Desa Bandaran yang menghadirkan KH Abdul Latif RA selaku pengasuh Pondok Pesantren (PP) Almunadharah, Kedunglo, Kota Kediri, Minggu (11/10) malam.

Warga tidak terima kehadiran pengikut Wahidiyah, dan langsung membongkar paksa panggung pengajian itu.

Meskipun demikian, kegiatan yang menitikberatkan amalan selawat tersebut tetap digelar. Hanya tempatnya dipindahkan ke belakang madrasah di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan.

Warga Desa Bandaran menganggap ajaran Wahidiyah menyimpang karena pada saat pembacaan selawat dan zikir, para jemaah melakukannya sambil menangis.

Jemaah Wahidiyah berpusat di Kedunglo, Kota Kediri dan memiliki cabang hingga Singapura, Malaysia, Filipina, dan Australia.

Dalam insiden di Pamekasan, polres setempat menerjunkan 50 personel, yakni dari Polsek Tlanakan, Polsekta Pamekasan, dan Polsek Proppo untuk mencegah kemungkinan terjadi tindakan anarkis dari warga.(*)