Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM kembali menerima narapidana untuk ditahan di dalam lembaga pemasyarakatan, dengan syarat status hukum narapidana tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkraacht.
"Perlu kami sampaikan bahwa kami mengambil kebijakan sementara yang inkrah dulu yang kita terima, dan tentunya sebelum masuk kita melakukan protap Covid-19, dites dulu pakai tes cepat," ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam webinar di Jakarta, Senin.
Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya sempat menunda menerima tahanan maupun narapidana baru selama pandemi Covid-19 guna mengurangi risiko penularan di dalam LP. Bahkan banyak narapidana yang sedang dihukum kurung badan, diberi kebebasan bersyarat lewat asimilasi dan integrasi.
Baca juga: Rutan Bangli terima 13 narapidana untuk jalani isolasi
Proses penerimaan narapidana kali ini akan diseleksi secara ketat. Selain status hukum telah tetap, narapidana juga harus diuji cepat Covid-19.
Laoly mengatakan apabila hasil tes dinyatakan reaktif, maka narapidana itu diuji usap, untuk selanjutnya dikarantina di ruangan khusus di dalam LP.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kementerian itu kembali menerima narapidana untuk ditahan di LP karena kondisi sejumlah rumah tahanan polisi maupun kejaksaan telah kelebihan kapasitas.
Baca juga: Narapidana asimilasi di Sulbar dipantau melalui grup WhatsApp
"Sekarang ada persoalan besar, seluruh kapolda, kejaksaan sudah merasakan tekanan. Di beberapa rutan polda, ini sudah sangat-sangat kelebihan kapasitas. Beberapa kapolda menelpon kami untuk membuka keran memasukkan kembali ke lapas," kata dia.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyinggung mengenai kebijakan pengeluaran narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19.
Hingga saat ini, terdapat 40.026 narapidana dan anak yang telah dikeluarkan dari dalam LP. Dari jumlah itu, 236 di antaranya kembali kumat kejahatannya. .
"Kalau kita hitung dari yang keluar, yang diasimilasi, 40.026 orang, berarti ini hanya sekitar 0,6 persen saja. Jadi ini jauh lebih rendah, sangat jauh lebih rendah dari normal statistik residivisme," ucap dia.
Baca juga: Kemenkumham Bali cabut SK integrasi satu narapidana berulah
Kemenkumham kembali terima narapidana ditahan di LP
29 Juni 2020 16:23 WIB
Ilustrasi - Tahanan di dalam penjara. ANTARA/Shutterstock/pri.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020
Tags: