Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengingatkan masyarakat untuk melindungi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan tidak membagikannya kepada pihak lain jika bukan untuk urusan penting.

Menurut Johnny, hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia, menggunakan NIK sebagai sumber utama data pribadi.

Baca juga: Netflix tayang di televisi nasional, ini kata Menkominfo

Baca juga: Kominfo pastikan data aplikasi PeduliLindungi tidak bocor


"Karenanya masyarakat harus betul-betul menjaga NIK-nya, jangan terlalu cepat menyampaikan data-data terkait dengan NIK," ujar Johnny dikutip dari situs resmi Kominfo, Senin.

Menkominfo menjelaskan data-data terkait NIK harus betul-betul diberikan melalui satu proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dicek ulang secara berkala.

"Karena apa? Data baru bisa diberikan dan bisa digunakan kalau pemilik data memberikan consent, tanpa consent dari pemilik data, tidak boleh digunakan secara sah (oleh pihak lain)," Menteri Johnny menjelaskan.

Dalam hal ini, jika ada yang menggunakan data tanpa persetujuan, consent, pemilik data, menurut Johnny, tindakan tersebut sudah tentu ilegal dan menggunakan data secara tidak sah. Penyalahgunaan data tersebut merupakan subjek pada tindakan pidana dan denda.

"Jadi jaga NIK itu pasti, jangan terlalu mudah memberikan data NIK dengan kita tahu betul apa tujuannya," dia menekankan.

Cara menjaga NIK, pemilik data juga wajib menggunakan One Time Password (OTP) jika memiliki akun dalam platform tertentu. Selain itu, menurut Menteri Kominfo, rutin mengganti password atau kata sandi juga penting dilakukan.

"Langkah ini harus dilakukan demi mencegah kebocoran data. Kita gunakan password kita, harus sering kita ubah, jangan sampai kita menggunakan satu password yang sama dan password-nya itu nanti diketahui pihak yang lain, data kita bisa bocor," ujar Johnny.

Dia juga menekankan agar masyarakat melindungi data pribadi dengan selektif dalam memberikan NIK serta mengganti kata sandi secara berkala.

"Jadi dua hal itu, hati-hati memberikan akses terhadap NIK kita, harus jelas tujuannya dan harus jelas kepada siapa itu diberikan, yang kedua pemilik data harus sering mengganti password," pungkasnya.


Baca juga: Menkominfo minta Google Cloud Indonesia jamin keamanan data

Baca juga: Kominfo siapkan lima program prioritas percepat digitalisasi nasional

Baca juga: Pusat Data Nasional direncanakan rampung 2023