Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Komisaris PT Kereta Api (Persero), Yahya Ombara, Kamis, melaporkan dugaan korupsi di perusahaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hal ini terkait dengan investasi dana PT Kereta Api kepada PT OKCM," kata Yahya setelah melaporkan kasus itu di gedung KPK, Jakarta.
Yahya menjelaskan, investasi itu menggunakan dana PT KAI sebesar Rp100 miliar. Kontrak investasi itu dimulai sejak 24 Juni 2008 sampai 24 Desember 2008.
Sampai dengan batas akhir kontrak, menurut Yahya, PT OKCM tidak bisa mengembalikan dana investasi dan memenuhi ketentuan dalam kontrak.
"Diduga ada tindak pidana korupsi atau pembobolan atas uang tersebut," kata Yahya.
Dia memutuskan melaporkan kasus itu setelah melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak terkait. Yahya juga menduga kasus itu telah mengakibatkan kerugian negara yang diduga melibatkan unsur penyelanggara negara.
"Diduga dilakukan baik oleh oknum pimpinan di lingkungan PT OKCM maupun oknum pimpinan di lingkungan PTKA," kata Yahya.
Menurut dia, KPK sedang melakukan penyelidikan kasus itu. Tim KPK juga sudah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi terkait kasus yang terjadi pada 2008 itu.
Selain itu, tim KPK juga melakukan pengawasan terhadap Kepolisian Daerah Jawa Barat yang juga ikut mengusut kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, KPK akan tetap menelaah laporan tersebut.
Menurut dia, KPK akan bekerja sesuai aturan yang ada dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.(*)
Dugaan Korupsi PT KA Dilaporkan ke KPK
15 Oktober 2009 18:08 WIB
(ANTARA)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009
Tags: