Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan saat ini penggunaan obat hidroksiklorokuin masih dapat digunakan secara aman untuk terapi pengobatan pasien COVID-19 di Indonesia.

"Untuk sementara waktu kami masih memberlakukan emergency use othorization tersebut, masih digunakan dalam kondisi emergency," kata Direktur Registrasi Obat BPOM Rizka Andalucia dalam keterangannya di Graha BNPB Jakarta yang dipantau melalui kanal YouTube, Senin.

Rizka mengatakan saat ini Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan badan pengawas obat dan makanan di Amerika Serikat (FAO) telah menghentikan pemakaian hidroksiklorokuin untuk pasien COVID-19. Keputusan tersebut berdasarkan hasil studi dari Oxford University di Inggris yang menjelaskan bahwa penggunaan obat tersebut tidak memberikan manfaat pada pasien virus corona baru.

Baca juga: Hidroksiklorokuin-deksametason obat keras, masyarakat dilarang gunakan

Namun Rizka menerangkan hingga saat ini Indonesia masih menggunakan obat itu dengan izin edar khusus untuk keperluan darurat. Hal itu mempertimbangkan adanya perbedaan pada kondisi wilayah, kondisi pasien, dan perbedaan struktur jaringan virus yang ada di Indonesia dengan yang dilakukan penelitian di Inggris.

Saat ini Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) sedang melakukan penelitian terhadap terapi obat hidroksiklorokuin untuk mengetahui efektivitasnya. BPOM akan menghentikan persetujuan atau izin edar khusus penggunaan obat tersebut apabila hasil penelitian dari PDPI menunjukkan hal yang sama dengan yang diteliti di Inggris.

Ketua PDPI Dr Agus Dwi Susanto Sp.P menyatakan hingga saat ini hidroksiklorokuin masih digunakan oleh dokter untuk terapi pasien COVID-19. Penggunaan obat itu merujuk pada hasil yang didapat pada beberapa kasus bahwa penggunaan hidroksiklorokuin memberikan respon yang lebih baik dan perawatan yang lebih singkat terhadap pasien COVID-19 dibandingkan dengan yang tidak mengonsumsi obat tersebut.

Agus menjelaskan penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin diberikan pada pasien rawat inap usia dewasa hingga 50 tahun, tidak ada masalah jantung, tidak timbul efek samping yang berat dan harus dihentikan penggunaanya jika terjadi efek samping.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli dan menggunakan obat hidroklorokuin, klorokuin, dan deksametason secara mandiri tanpa resep dokter karena merupakan obat keras dan memiliki efek samping.

Baca juga: BPOM tegaskan penggunaan klorokuin harus dengan pengawasan dokter
Baca juga: BPOM: Penggunaan Deksametason untuk COVID-19 berlaku terbatas
Baca juga: BPOM: Belum ada obat spesifik COVID-19