Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN terus menggencarkan edukasi menjadi konsumen cerdas kepada generasi milenial dalam rangka meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) di Indonesia.

"Kami bersafari ke universitas-universitas di Indonesia supaya kita mengedukasi agar IKK kita naik, agar menjadi konsumen yang cerdas," ujar Anggota BPKN Bambang Sumantri dalam diskusi daring di Jakarta, Senin.

Bambang juga menambahkan bahwa IKK ini sangat penting harus diukur, sehingga BPKN harus melakukan edukasi.

"Kenapa kita lakukan di universitas? Kebanyakan konsumen di kampus merupakan generasi milenial sehingga diharapkan mereka bisa memviralkan dan menyebarluaskan edukasi untuk menjadi konsumen cerdas," katanya.

Menurut Bambang IKK Indonesia berada di level 41,7. Level IKK sendiri dimulai dengan skala dari 0 sampai dengan 100.

Untuk IKK di negara-negara Eropa, lanjut dia, semua sudah berada di atas 60, jadi konsumennya sudah bisa memberdayakan hak-haknya di mana mereka bisa mengadu, mengupayakan ganti rugi dan sebagainya.

"Kalau di Indonesia kadang-kadang konsumennya bersikap menerima apa adanya saja, seperti mau menerima kembalian bukan dalam bentuk uang melainkan permen," ujar Anggota BPKN tersebut.

Terkait uang kembalian konsumen yang dipungut oleh pelaku usaha untuk didonasikan, menurut Bambang itu harus diaudit.

"Mengenai sumbangan, mengutip dana dari publik itu wajib diaudit, karena harus jelas penyaluran dana tersebut," ujarnya.

IKK merupakan dasar untuk menetapkan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan untuk mengukur kesadaran dan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, serta kemampuan dalam berinteraksi dengan pasar.

Kenaikan IKK Indonesia itu tidak hanya akan menguntungkan konsumen, tetapi juga mendorong para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk.

Sebelumnya Ketua BPKN Ardiansyah Parman mengatakan bahwa melalui peningkatan IKK diharapkan dapat terus menjaga tingkat konsumsi rumah tangga, sehingga PDB Indonesia terjaga pertumbuhannya.

Baca juga: BPKN: Banyak aduan penolakan "refund" transportasi
Baca juga: BPKN minta institusi jasa keuangan edukasi nasabah kartu kredit