Layanan SIM Keliling hadir di empat lokasi
29 Juni 2020 09:02 WIB
Peserta antre membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Senin menyediakan layanan SIM Keliling di empat lokasi untuk mempermudah masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Adapun empat lokasi bus SIM Keliling pada hari ini yakni:
1. Jakarta Timur di Masjid At-Tin Taman Mini.
2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot.
4. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling (Simling) Jakarta ini dibuka pukul 08.00-15.00 WIB.
Layanan Bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja, bagi SIM yang masa berlakunya sudah terlewat meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru.
Baca juga: Polda Metro tutup gerai layanan SIM hingga 29 Mei antisipasi COVID-19
Baca juga: Kakorlantas sidak Satpas SIM Daan Mogot cek protokol kesehatan Namun ada dispensasi yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020.
Pemegang SIM yang akan menyambangi gerai SIM juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak sosial. Jumlah pemohon juga dibatasi sekitar 100 sampai 200 pemohon per hari.
Untuk mengakses layanan SIM Keliling (Simling) ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi, yakni Fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Adapun empat lokasi bus SIM Keliling pada hari ini yakni:
1. Jakarta Timur di Masjid At-Tin Taman Mini.
2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot.
4. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling (Simling) Jakarta ini dibuka pukul 08.00-15.00 WIB.
Layanan Bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja, bagi SIM yang masa berlakunya sudah terlewat meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru.
Baca juga: Polda Metro tutup gerai layanan SIM hingga 29 Mei antisipasi COVID-19
Baca juga: Kakorlantas sidak Satpas SIM Daan Mogot cek protokol kesehatan Namun ada dispensasi yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020.
Pemegang SIM yang akan menyambangi gerai SIM juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak sosial. Jumlah pemohon juga dibatasi sekitar 100 sampai 200 pemohon per hari.
Untuk mengakses layanan SIM Keliling (Simling) ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi, yakni Fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: