Kabupaten Bekasi siagakan Mang Jaka untuk hadapi COVID-19
28 Juni 2020 14:38 WIB
Mang Jaka, Sub Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, sudah dibentuk di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)
Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membentuk Masyarakat Nyang Jaga Kampung atau Mang Jaka untuk menyiagakan warga menghadapi penularan COVID-19.
"Mang Jaka itu hasil pemikiran bersama Gugus Tugas, menjadikan masyarakat sebagai subjek penanganan COVID-19," kata Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan di Cikarang, Minggu.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi itu menjelaskan, Mang Jaka dibentuk untuk mengatasi keterbatasan aparat pemerintah dalam menanggulangi COVID-19 pada masa peningkatan dinamika masyarakat setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir.
"PSBB kan sudah tidak ada lagi, pembatasan-pembatasan juga sudah tidak ada dan aturan-aturan yang mengikat juga tidak ada lagi," katanya.
Ia menambahkan, pembentukan Mang Jaka ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menjalankan protokol pencegahan penularan COVID-19 serta terlibat dalam upaya penanggulangan penyakit tersebut.
"Gimana caranya? Kita kan sudah buat struktur Gugus Tugas di tingkat kabupaten, sekarang direntangkendalikan sampai ke bawah," katanya.
Dia menjelaskan, Mang Jaka mencakup satuan tugas di lingkungan permukiman hingga tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) yang bertugas memantau kondisi kesehatan, keamanan, dan ekonomi warga serta melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi.
"Tracking (melacak), memang tugasnya itu. Satgas Keamanan membuat aturan protokol COVID-19 sesuai kondisi RT-nya, kemudian mengawasi penerapan aturannya, menegakkan aturannya dan memberikan sanksi terhadap orang-orang yang melanggar aturannya," katanya.
"Kalau ada yang melanggar langsung ditegur. Jadi setiap orang punya kesadaran dan kepedulian terhadap dirinya serta lingkungannya," ia menambahkan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menjalankan upaya penanganan COVID-19 di enam sektor yang meliputi sektor industri, pariwisata, sentra ekonomi, transportasi, permukiman, serta kegiatan masyarakat.
"Sektor-sektor itu hanya memberikan area pengawasan penugasan. Di dalam sektor itu kita buat struktur namanya sub gugus tugas. Contohnya di industri sub gugus tugas kawasan industri, di bawahnya lagi unit gugus tugas tiap perusahaan untuk industri, kemudian di bawahnya lagi ada sub unit atau regu-regu gugus tugas bidang, misalnya bidang pemasaran dan produksi," Hendra menjelaskan.
Dalam setiap struktur, ia melanjutkan, ada satuan tugas yang membidangi kegiatan sosial ekonomi, kesehatan, keamanan, serta sosialisasi dan edukasi.
Ia mencontohkan, satgas sosial ekonomi tugasnya menyelesaikan permasalahan antara perusahaan dengan karyawan, menciptakan lapangan pekerjaan di luar perusahaan, membangun ketahanan ekonomi dan sosial dengan menciptakan ekonomi-ekonomi kreatif, serta menjalankan program bantuan sosial untuk meringankan beban masyarakat.
"Kalau satgas kesehatan tugasnya tracking (melacak), tracing (menelusuri), screening (melakukan penapisan), dan kuratif tingkat pertama karena kalau kuratif total kan adanya di rumah sakit," demikian Hendra.
Baca juga:
Pasien positif COVID-19 di Bekasi tinggal 10
13 kecamatan di Kabupaten Bekasi tanpa kasus COVID-19
"Mang Jaka itu hasil pemikiran bersama Gugus Tugas, menjadikan masyarakat sebagai subjek penanganan COVID-19," kata Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan di Cikarang, Minggu.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi itu menjelaskan, Mang Jaka dibentuk untuk mengatasi keterbatasan aparat pemerintah dalam menanggulangi COVID-19 pada masa peningkatan dinamika masyarakat setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir.
"PSBB kan sudah tidak ada lagi, pembatasan-pembatasan juga sudah tidak ada dan aturan-aturan yang mengikat juga tidak ada lagi," katanya.
Ia menambahkan, pembentukan Mang Jaka ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menjalankan protokol pencegahan penularan COVID-19 serta terlibat dalam upaya penanggulangan penyakit tersebut.
"Gimana caranya? Kita kan sudah buat struktur Gugus Tugas di tingkat kabupaten, sekarang direntangkendalikan sampai ke bawah," katanya.
Dia menjelaskan, Mang Jaka mencakup satuan tugas di lingkungan permukiman hingga tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) yang bertugas memantau kondisi kesehatan, keamanan, dan ekonomi warga serta melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi.
"Tracking (melacak), memang tugasnya itu. Satgas Keamanan membuat aturan protokol COVID-19 sesuai kondisi RT-nya, kemudian mengawasi penerapan aturannya, menegakkan aturannya dan memberikan sanksi terhadap orang-orang yang melanggar aturannya," katanya.
"Kalau ada yang melanggar langsung ditegur. Jadi setiap orang punya kesadaran dan kepedulian terhadap dirinya serta lingkungannya," ia menambahkan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menjalankan upaya penanganan COVID-19 di enam sektor yang meliputi sektor industri, pariwisata, sentra ekonomi, transportasi, permukiman, serta kegiatan masyarakat.
"Sektor-sektor itu hanya memberikan area pengawasan penugasan. Di dalam sektor itu kita buat struktur namanya sub gugus tugas. Contohnya di industri sub gugus tugas kawasan industri, di bawahnya lagi unit gugus tugas tiap perusahaan untuk industri, kemudian di bawahnya lagi ada sub unit atau regu-regu gugus tugas bidang, misalnya bidang pemasaran dan produksi," Hendra menjelaskan.
Dalam setiap struktur, ia melanjutkan, ada satuan tugas yang membidangi kegiatan sosial ekonomi, kesehatan, keamanan, serta sosialisasi dan edukasi.
Ia mencontohkan, satgas sosial ekonomi tugasnya menyelesaikan permasalahan antara perusahaan dengan karyawan, menciptakan lapangan pekerjaan di luar perusahaan, membangun ketahanan ekonomi dan sosial dengan menciptakan ekonomi-ekonomi kreatif, serta menjalankan program bantuan sosial untuk meringankan beban masyarakat.
"Kalau satgas kesehatan tugasnya tracking (melacak), tracing (menelusuri), screening (melakukan penapisan), dan kuratif tingkat pertama karena kalau kuratif total kan adanya di rumah sakit," demikian Hendra.
Baca juga:
Pasien positif COVID-19 di Bekasi tinggal 10
13 kecamatan di Kabupaten Bekasi tanpa kasus COVID-19
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020
Tags: