Jakarta (ANTARA) - Pelaku usaha mengharapkan pengurusan Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP) perikanan yang dibutuhkan untuk ekspor bisa dilakukan lebih cepat.

"Prosesnya bolak-balik, kalau hanya tiga hari tidak mungkin. Yang saya alami bisa sampai sebulan," kata Manajer PT Langkat Laut Timur Andi dalam pernyataan di Jakarta, Minggu.

Andi mengatakan saat ini proses pengajuan SKP saat ini masih membutuhkan waktu yang lama, bahkan ketika proses itu diajukan melalui daring.

Kondisi ini bisa menganggu proses ekspor dan pengiriman barang ke luar negeri menjadi terhambat karena perizinan yang tidak kunjung usai.

"SKP bisa jadi 10 hari saja kami sudah senang, kalau sebulan, selama itu otomatis kami tidak bisa ekspor," katanya.

Selama ini, sistem perdagangan dunia hanya mewajibkan adanya sertifikat Hazard Analisys and Critical Control Point (HACCP) agar industri bisa mengirimkan produk.

Sertifikat HACCP adalah suatu sistem jaminan mutu untuk mengendalikan bahaya yang dapat muncul dalam berbagai titik atau tahap produksi tertentu.

Di Indonesia, pelaku industri harus mengantongi SKP terlebih dulu, sebelum bisa mengajukan proses untuk mendapatkan HACCP.

Saat ini, penerbitan SKP menjadi kewenangan Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan. Sedangkan HACCP dikeluarkan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

"Kalau ada dua organisasi yang mengurus hal ini, pengaruh juga pada prosesnya," kata Andi.

Guru Besar Sekolah Bisnis IPB Syamsul Maarif menambahkan penyebab lamanya proses pembuatan SKP karena birokrasi yang terlalu panjang dan yang mengeluarkan adalah dinas daerah yang sifatnya hanya koordinatif.

"Kalau SKP yang menerbitkan Badan Karantina atau diintegrasikan dengan HACCP akan lebih cepat prosesnya," kata Syamsul.

Menurut Syamsul, kalau masalah ini tidak segera diselesaikan, akan menghambat pergerakan produk perikanan domestik dan ekspor yang berakibat pada perlambatan pengembangan perikanan nasional.

Ia menyakini layanan pengurusan izin dapat lebih cepat dan efisien kalau proses pembuatan SKP terintegrasi dengan HACCP di Badan Karantina.

Sebelumnya, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo menjanjikan pengurusan SKP sudah dipangkas dari tujuh hari menjadi tiga hari.

Menurut Nilanto, pemerintah terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sesuai harapan pelaku usaha khususnya dengan penguatan sistem online.



Baca juga: KKP sosialisasikan "Si Cantik" inovasi sertifikasi ekspor dari Kalteng

Baca juga: KKP-Gugus Tugas COVID-19 bersinergi lancarkan ekspor perikanan

Baca juga: Pemerintah manfaatkan teknologi genjot pasar produk perikanan