Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menangkap Stefanus Sulaiman, salah satu tersangka pembobol dana fasilitas kredit modal usaha di Bank NTT Cabang Surabaya yang diduga telah merugikan negara Rp127 miliar.

"Tim intel Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan penangkapan terhadap satu lagi tersangka kasus korupsi dana fasilitas kredit usaha Bank NTT, Cabang Surabaya pada Sabtu (27/6/2020) malam," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto kepada wartawan di Kupang, Minggu.

Yulianto mengatakan hal itu terkait perkembangan proses penyidikan kasus korupsi dana kredit Bank NTT Cabang Surabaya.

Dikatakan Yulianto, tersangka Stefanus Sulaiman ditangkap tim gabungan terdiri dari penyidik Kejaksaan Tinggi NTT bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya, ketika tersangka berada di Hotel Ceraton, Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Menurut Yulianto, penangkapan dilakukan karena tersangka Stefanus Sulaimen tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT.

Ia mengatakan, proses penangkapan terhadap tersangka yang berlangsung di Hotel Ceraton, Surabaya sempat alot karena bersangkutan menolak untuk ditangkap.

"Namun setelah tim penyidik meminta bersangkutan untuk kooperatif sehingga tersangka diamankan hingga dibawa ke Kupang pada Minggu (28/6/2020) pagi," kata Yulianto didampingi sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi NTT.

Yulianto engan menolak peran tersangka Stefanus Sulaimen dalam kasus dugaan pembobolan dana kredit fasilitas kredit di Bank NTT Cabang Surabaya dengan kerugian negara mencapai Rp127 miliar itu.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, mengiring tersangka Stefanus Sulaimen (kedua dari kiri) ketika tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Minggu (28/6/2020). (Antara/ Benny Jahang)


Berdasarkan penghitungan Kejaksaan kata dia, kerugian negara dalam kasus korupsi penyaluran fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya semua Rp126 miliar namun ternyata telah bertambah menjadi Rp127 miliar.

"Dalam kasus ini kami sudah melakukan penghitungan sementara dengan kerugian negara mencapai Rp127," tegasnya.

Baca juga: Kejaksaan NTT targetkan tuntaskan korupsi NTT fair pada Agustus

Baca juga: Kejati sita Rp9,5 miliar dari tersangka kredit macet Bank NTT

Baca juga: Kejati NTT tahan Siswanto Kondrata tersangka kredit macet di Bank NTT