Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait menjamin kepulangan setiap pekerja migran Indonesia (PMI) sejak di negara tempatnya bekerja hingga sampai rumah di kampung halaman selama masa pandemi COVID-19.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam keterangannya di Graha BNPB Jakarta yang dipantau melalui kanal YouTube, Minggu, menegaskan bahwa pihaknya berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti Ditjen Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, TNI-Polri, Kementerian Perhubungan dan lainnya untuk memastikan kepulangan para pekerja migran dengan selamat sampai ke kampung halaman.

Baca juga: Pemprov Sulbar siapkan langkah antisipasi kepulangan PMI dari Malaysia

Benny menyebut bahwa dirinya dimandatkan oleh Presiden Joko Widodo untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja migran dari ujung kepala hingga ujung kaki. "Kami menempatkan PMI sebagai warga negara VVIP, jadi perlakuan hormat negara dalam bentuk pelayanan dan perlindungan," kata Benny, Minggu.

Di masa pandemi COVID-19, para pekerja migran yang kembali ke Indonesia harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam protokol kesehatan penanganan virus corona baru. Pekerja migran diharuskan melakukan tes usap tenggorokan yang kemudian spesimennya diuji di laboratorium dan memastikan dirinya terbebas dari COVID-19 berdasarkan surat keterangan otoritas kesehatan.

Pemeriksaan COVID-19 itu bisa dilakukan di negara tempatnya bekerja atau saat tiba di Indonesia. WNI yang kembali ke Indonesia dan menunggu hasil tes harus ditempatkan di tempat karantina terlebih dulu hingga hasil tes keluar.

WNI yang dinyatakan negatif COVID-19 bisa melanjutkan kepulangannya ke kampung halaman, sementara yang reaktif atau bahkan positif COVID-19 harus dirawat dan dikarantina terlebih dahulu.

Baca juga: Pemerintah pastikan lindungi WNI di Malaysia, termasuk pekerja ilegal

Baca juga: Moeldoko : Pekerja migran adalah warga negara VVIP, harus dilindungi


Kepala Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Laksamana R Eko mengatakan pintu masuk dan tempat karantina yang disediakan pemerintah bagi kepulangan PMI ada di Batam Kepulauan Riau, DKI Jakarta, dan Bali.

Para pekerja migran yang kembali ke Tanah Air dan dinyatakan positif atau reaktif COVID-19 akan menjalani masa karantina lebih dulu di tempat yang sudah disiapkan.

"Begitu terjadi pemulangan pekerja migran, bidang operasional butuh pemantauan. Kami mengamankan dan monitor, itu bagian dari pengamanan. Kami memonitor dari rencana kedatangan sampai ke Indonesia, testing, karantina, sampai pengembalian," kata Eko.

Benny mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menerima kembali 162 ribu pekerja migran dari luar negeri di masa pandemi COVID-19. Selain itu, juga diperkirakan akan ada sekitar 50.114 pekerja migran yang akan kembali ke Tanah Air karena habis kontrak kerjanya.

Baca juga: IOM: Kasus pekerja migran tidak bisa diselesaikan satu institusi

Baca juga: 135 pekerja migran ilegal dipulangkan ke Tanjungbalai


Benny juga menyebut pihaknya telah menerima 222 jenazah PMI yang kembali ke Indonesia karena penyebab yang berbeda-beda. Dia menuturkan jenazah PMI itu diterima dan diperlakukan dengan baik begitu tiba di Indonesia dan diantar pulang hingga ke rumah duka di kampung halaman.

"Hingga hari ini kami sudah terima 222 jenazah. Kami sediakan ambulans gratis sampai ke kampung halaman," kata Benny.

Dia menyebut negara memerlakukan para pekerja migran sebagai warga negara VVIP karena telah berjasa menyumbangkan devisa kepada negara. Pada tahun 2019, para pekerja migran Indonesia telah menyumbangkan devisa hingga Rp159,6 triliun.