Jakarta, (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai penghilangan ayat tentang tembakau dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang sudah disahkan oleh DPR, merupakan kasus pidana.
"Kasus pidana yang harus diusut, kenapa dua ayat bisa hilang," katanya dalam acara Syukuran Penganugerahan Penjaminan Mutu Terbaik Universitas Tahun 2009 untuk Universitas Islam Indonesia (UII) dan ISO 9001, di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya yang dilansir sejumlah media cetak, ayat tersebut mengatur soal zat adiktif, antara lain, tembakau dan ayat itu hilang saat dokumen disampaikan dari DPR RI kepada presiden.
Dikatakan, tindak pidana yang bisa dikenakan kepada yang menghilangkan ayat tersebut, yakni, pemalsuan dan penggelapan.
Kendati demikian, ia menyatakan secara teknis hukum, UU Kesehatan tersebut tidak menjadi masalah.
Dikatakan, terlebih lagi saat ini UU tersebut belum diundangkan. "Tinggal diperbaiki bersama DPR," katanya.
Ia menambahkan keabsahan dari UU Kesehatan tersebut, tinggal menunggu kesepatakan DPR dan presiden.
"Keabsahannya tinggal sepakat DPR dan presiden dan ini yang disahkan di paripurna," katanya.
Ayat yang bermasalah itu, yakni, ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan, yakni, Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi tembakau produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaan dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.(*)
Mahfud: Penghilangan Ayat Tembakau Merupakan Pidana
14 Oktober 2009 13:44 WIB
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009
Tags: