Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur memberi sanksi berupa kegiatan memungut sampah kepara para pelanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (car free day/CFD) di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu pagi.
"Kita kerahkan seluruh anggota, Satpol PP dan Dishub. Kalau tertangkap tidak pakai masker, langsung kita tindak," kata Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemkot Jaktim, Kusmanto, di Jakarta.
Petugas disebar ke berbagai penjuru kawasan mulai dari lokasi penyekatan di Simpang Velodrome hingga Simpang Jalan Raya Bekasi.
Pada area CFD sepanjang 1,6 kilometer itu tampak ramai dengan aktivitas warga yang berolahraga lari, berjalan kaki, hingga bersepeda.
Petugas Satpol PP secara rutin mengumumkan protokol kesehatan menggunakan alat pengeras suara agar warga waspada terhadap penularan COVID-19.
Terhadap warga yang datang ke lokasi tanpa menggunakan masker, langsung dilarang oleh petugas di titik penyekatan.
Sementara peserta yang kedapatan tanpa masker di area CFD diberikan saksi berupa memungut sampah dan menyapu jalanan.
"Rata-rata yang kena ini tidak bermasker. Komunitas olahraga kita larang berkerumun, sebab hanya boleh olahraga mandiri saja," kata Kusmanto.
Salah satu peserta CFD Tarsilah (41) mengaku tidak membawa masker karena beranggapan situasi COVID-19 di Jakarta telah aman.
"Saya tidak tahu kalau ternyata Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu masih ada di Jakarta. Kukira sudah aman," katanya.
Warga Kecamatan Duren Sawit itu diberi sanksi menyapu jalan selama 10-15 menit dengan diawasi petugas.
Selanjutnya Tarsilah diarahkan oleh petugas untuk pulang ke rumahnya mengambil masker.
Baca juga: Sungai "bersalju" jadi pemandangan unik peserta CFD BKT
Baca juga: Jakarta Timur larang aktivitas perdagangan saat CFD
Satpol PP Jakarta Timur beri sanksi pungut sampah pelanggar CFD
28 Juni 2020 10:09 WIB
Petugas gabungan bersiaga di titik penyekatan Car Free Day Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (28/6/2020). (ANTARA/Andi Firdaus).
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: