Jakarta,(ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) akan menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) serentak di kelima wilayah DKI Jakarta hari Kamis (15/10).
"Akan digelar serentak oleh Kotamadya masing-masing," kata Kepala Dinas Dukcapil Franky Panjaitan di Jakarta, Rabu.
Untuk lokasi operasi disebutnya diserahkan ke masing-masing daerah yang lebih mengetahui daerah-daerah yang banyak dihuni pendatang baru ke Jakarta.
Namun Franky mengindikasikan bahwa tempat yang akan banyak disisir petugas gabungan dari Dinas Dukcapil dan Satpol PP serta dinas terkait itu adalah tempat pemukiman sementara semisal tempat kos dan apartemen.
Penduduk yang memiliki identitas jelas meskipun tidak memiliki KTP Jakarta disebut Franky tidak perlu takut terhadap Operasi Yustisi Kependudukan yang rutin digelar beberapa kali dalam setahun itu.
"KTP itu kan wajib. Jadi tidak masalah apakah KTPnya KTP Jakarta atau dari daerah. Kalau bukan penduduk Jakarta, akan kita tanyakan apa keperluannya disini," ujarnya.
Jika ternyata penduduk dari luar Jakarta tersebut memiliki pekerjaan di Jakarta, maka Dinas Dukcapil akan meminta mereka untuk melakukan pelaporan kepada pemerintah daerah setempat.
"Penduduk kan wajib melaporkan kegiatannya. Misalnya ia menikah, ia wajib melapor. Kalau pindah juga wajib lapor," katanya.
Pemprov DKI menggelar OYK dengan landasan hukum Perda No 4/2004 tentang Administrasi Pendaftaran Kependudukan di Provinsi DKI Jakarta dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta dan Perda No 8/2007 mengenai Ketertiban Umum (Tibum) dengan sanksi pidana kurungan maksimal 60 hari atau denda maksimal Rp20 juta.
"Besar sanksi nanti ditentukan oleh tingkat kesalahan," ujar Franky.
Operasi digelar oleh tim gabungan dari Dinas Dukcapil, aparat Kantor Kota Madya kelima wilayah Jakarta, kepolisian, kejaksaan dan Satpol PP.
Sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di wilayah Provinsi DKI, setiap tamu atau pendatang baru wajib lapor diri kepada RT selama 1x24 jam.
Sementara itu, diperkirakan pendatang baru ditahun 2009 mengalami penurunan sebanyak 21 persen dari tahun lalu yakni sekitar 69.000 orang yang didata dari 29 pintu kedatangan di Jakarta seperti terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan dan bandara.
Jumlah pendatang ke Jakarta selama lima tahun terakhir selalu mengalami penurunan, dari data yang dikumpulkan dari arus balik seusai Lebaran.
Tahun 2004 pendatang baru di Jakarta tercatat sebanyak 190.356 jiwa, tahun 2005 sebanyak 180.767 jiwa, tahun 2006 sebanyak 124.427 jiwa, tahun 2007 sebanyak 109.617 jiwa dan 2008 menurun cukup signifikan, yaitu mencapai 88. 473 jiwa.(*)
Operasi Yustisi Digelar Serentak Kamis
14 Oktober 2009 13:14 WIB
Pembuatan KTP (ANTARA/Eric Ireng/ama)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009
Tags: