Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan pemberian suara pada pemilu kepala daerah sementara ini masih tetap dengan mencoblos karena usulan penggunaan tanda centang (v) belum dapat diakomodasi.

Menurut dia, di Jakarta, Selasa malam, pemberian suara dengan mencentang belum dapat diberlakukan karena undang-undang yang mengatur tentang pemilu kepala daerah yaitu UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, mengatur pemberian suara dengan mencoblos dan belum ada perubahan tentang pengaturan tersebut.

"Penandaan pada surat suara tidak bisa diubah, kecuali ada revisi undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)," katanya yang ditemui setelah pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam rangka memantapkan koordinasi menjelang pemilu kepala daerah 2009.

KPU, lanjut dia, tidak dapat mengakomodasi perubahan penetapan cara penandaan pada surat suara tersebut selama belum ada perubahan ketetapan dalam undang-undang.

Sebelumnya, diusulkan agar cara penandaaan surat suara pada pemilu kepala daerah disamakan dengan pemilu legislatif dan presiden 2009 yakni dengan memberikan tanda centang (V) maupun tanda lainnya yang diatur dalam peraturan KPU.

Alasannya, agar ada keseragaman tata cara penandaan dalam pemilu dan tidak membingungkan pemilih yang sebelumnya telah menggunakan penandaan untuk memilih.

Usulan tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila ada perubahan dalam undang-undang. Awalnya, KPU mengusulkan agar ada peraturan setingkat undang-undang sebagai payung hukum agar penandaan ini dapat digunakan.

"Kita inginnya disesuaikan (cara penandaan) tapi harus mengubah undang-undang dulu. Karena peraturan KPU tidak boleh melanggar undang-undang," kata Hafiz.

Sementara itu, ditemui pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto setelah membuka rakornas yang dihadiri oleh KPU dan panwaslu tersebut, menegaskan bahwa wacana penerbitan perppu untuk penyelenggaraan pemilu kepala daerah masih terlalu dini untuk dibahas.

Menurut Mendagri, perppu ini dikeluarkan apabila ada kejadian yang mendesak dan harus segera diatasi.

"Perppu masih terlalu pagi. Itu (perppu) merupakan pamungkas, kalau betul-betul mendesak," katanya.(*)