Surabaya (ANTARA News) - Terdakwa kasus penggelapan dana nasabah Bank Century senilai Rp400 miliar, Lila Komaladewi Gondokusumo, kembali mengajukan penangguhan penahanannya.

"Ini merupakan permohonan kami yang ketiga kalinya," kata Slamet Yuwono, selaku penasihat hukum Lila di Surabaya, Selasa.

Saat sidang perdana, ibu satu anak itu pun mengajukan permohonan yang sama. Namun majelis hakim tidak menggubrisnya sehingga tidak ada respons apakah permohonan itu diterima atau ditolak.

Permohonan kedua diajukan pada 24 September 2009. Saat itu, Lila mengajukan lagi karena beralasan sakit dan butuh perawatan di rumah sakit.

Untuk memudahkan akomodasi selama masa perawatan itu, mantan Direktur Pemasaran Bank Century Wilayah Jatim dan Bali itu meminta tahanan dialihkan atau ditangguhkan.

"Permohonan klien kami yang ketiga kalinya itu hanya untuk mengingatkan hakim bahwa kami sebelumnya juga sudah pernah mengajukan permohonan serupa," katanya.

Menurut dia, hal itu dilakukan sebagai langkah dalam memperjuangkan asas keadilan di depan hukum karena tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama sudah tidak ditahan lagi.

Ketiga orang yang penahanannya ditangguhkan itu adalah Yulius Syahbana (mantan Kepala Kantor Bank Century Cabang Rajawali), Gantoro (mantan Kepala Bank Century Cabang Kertajaya), dan Siti Aminah (mantan Kepala Bank Century Cabang Pembantu Panglima Sudirman). Status tahanan mereka dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Slamet memiliki alasan kuat yang bisa dijadikan dasar dalam mengajukan permohonan tersebut, di antaranya selama mendekam di dalam tahanan, Lila merasa tertekan. Selain itu, ibunda Lila juga sakit-sakitan gara-gara memikirkan kondisi anaknya yang ditahan di dalam rutan.(*)