Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Warga Kampung Pamahan, Desa Sumberreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), mendesak pemerintah setempat menertibkan aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal.

"Sebab penambangan yang dilakukan sejak dua tahun lalu dilakukan di sepanjang bantaran sungai Citarum yang berdekatan dengan rumah warga sehingga sering terjadi banjir," kata tokoh masyarakat setempat, Gunawan, kepada ANTARA, di Cikarang, Selasa.

Menurut dia, area sekitar penambangan tersebut merupakan wilayah konservasi alam Sungai Citarum, namun Pemkab Bekasi tidak menertibkan kegiatan tersebut.

"Sejak dua tahun terakhir kedalaman galian sudah mencapai tujuh meter dengan luas kurang lebih dua puluh hektare. Bahkan, warga pernah menanyakan perizinannya namun tidak ada," katanya.

Penambangan yang diketahui milik H. Yasin ini telah dikeluhkan warga satu tahun terakhir. Pasalnya, saat musim hujan sungai meluap dan tidak ada penahan arus sungai sehingga mengakibatkan banjir.

"Kami juga khawatir resapan air tidak ada dan saat musim kemarau ketersediaan air tanah berkurang. Harusnya juga untuk area reboisasi di bantaran sungai," kata Adang (51) warga setempat.

Warga kecewa terhadap Pemkab yang tidak merespons keluhan mereka. Padahal, persoalan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah berulang-ulang.

Secara terpisah, Kepala Pengairan Kecamatan Pebayuran, Aspen menepis anggapan bahwa penambangan pasir tersebut ilegal.

"Semua aset tambang pasir yang dimilik H. Yasin memiliki izin. Hanya saja, pengurusannya langsung ke dinas pengairan Jatiluhur dan Pemkab Bekasi," katanya.

Sementara itu, pernyataan berbeda dikatakan Kepala Bidang Sumberdaya Mineral Dinas Bina Marga dan Pengairan, Hadiat. Menurut dia, penambangan pasir di Desa Sumberreja tidak mengkantongi izin.

"Kami sudah meninjau ke lapangan, namun saat kami tanya izin mereka tidak bisa menunjukan, dan kami mengakui jika memang penambangan pasir tersebut tidak berizin," ujarnya.

Guna mengatasi hal tersebut, kata dia, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa termasuk menindaknya. Alasannya, bukan kewenangan pihaknya.

"Kami saat ini tidak bisa memaksa masalah perizinan, yang bisa dilakukan adalah menunggu perizinan langsung dari pusat (Perum Jasa Tirta II)," katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Daeng Muhammad mengatakan Pemkab Bekasi harus bertindak tegas sesuai dengan kewenangannya.(*)