Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menjaring satu orang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Jerman di Stasiun Pasar Senen karena tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat masuk ibu kota.

"WNA itu naik kereta dari Semarang, pas sampai sini kemarin itu dicek ternyata tidak punya SIKM. Jadi kita bawa ke Gedung KONI Gambir untuk menjalani isolasi mandiri selama satu hari," kata Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Jakarta Pusat Gatra Pratama Putra saat dihubungi, Sabtu.

Baca juga: Jubir Kemhub tegaskan SIKM masih berlaku untuk keluar-masuk Jakarta

Gatra mengatakan WNA berinisial ST itu mengaku datang ke Jakarta untuk melakukan bisnis atau membuka usaha.

Karena tidak memiliki SIKM, ST akhirnya memutuskan untuk kembali ke tempat awal keberangkatannya yaitu Semarang.

"Sudah kembali lagi ke Semarang tadi pagi, naik kereta pukul 07.00 WIB," ujar Gatra.

Meski beberapa hal dilonggarkan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, masyarakat yang akan keluar atau pun masuk ke wilayah Jakarta harus memiliki SIKM.

Baca juga: 107 warga di Lenteng Agung jalani karantina mandiri

SIKM berfungsi untuk memastikan orang yang melakukan perjalanan baik keluar atau pun masuk Jakarta bebas dari COVID-19 dan dapat memenuhi persyaratan melakukan isolasi mandiri.

SIKM bertujuan untuk mengurangi jumlah pergerakan orang dari satu wilayah ke wilayah lainnya sehingga dapat memperkecil potensi penyebaran COVID-19.

Baca juga: RT 005 Menteng Dalam karantina pekerja proyek tanpa SIKM

Untuk di Jakarta Pusat, pengecekan SIKM saat ini dilakukan di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen yang menjadi gerbang keluar ataupun masuk warga melakukan mobilitas jarak jauh.