Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai sekarang belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson F Yuntho dan Illian Deta Arta Sari.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan pencemaran nama baik Kejagung oleh Mabes Polri.
"Sampai sekarang kita belum menerima SPDP-nya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Didiek Darmanto, di Jakarta, Selasa.
Ia mengharapkan dalam kasus itu, ada keputusan yang tetap melalui pengadilan. "Ini kan masih dalam proses," katanya.
Dikatakan, penetapan tersangka itu jangan terburu-buru dicap sebagai kriminalisasi terhadap aktivis.
"Jangan buru-buru bilang ini merupakan kriminalisasi," katanya.
Sebelumnya, dua tersangka aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson F Yuntho dan Illian Deta Arta Sari, ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, terkait pencemaran nama baik Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Dua aktivis ICW ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik/fitnah dengan Pasal 311 dan 316 KUHP oleh Mabes Polri," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin.
Febri menyatakan surat pemberitahuan sebagai tersangka itu, diterima langsung oleh yang bersangkutan pada Senin (12/10) siang.
Disebutkan, kasus itu sebenarnya berasal dari laporan Kejagung pada 7 Januari 2009, karena sebuah berita di Rakyat Merdeka (5/1 2009) yang mengkritisi persoalan dalam pengelolaan uang pengembalian kasus korupsi yang ditangani kejaksaan.
"ICW menggunakan data resmi audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," katanya.(*)
Kejagung Belum Terima SPDP Aktivis ICW
13 Oktober 2009 15:19 WIB
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009
Tags: