Ungaran, (ANTARA News) - Terdakwa kasus pernikahan di bawah umur, Syekh Puji (Pujiono Cahyo Widianto) dinyatakan bebas dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Ungaran, Selasa.
Dalam putusan sela Nomor 233/Pid.B/2009/PN.Ung. dibacakan oleh majelis hakim dipimpin Ketuanya Hari Mulyanto, dengan dua anggota masing-masing Salman Alfaris dan Aris Gunawan, dinyatakan dakwaan atas kasus tersebut batal demi hukum.
"Terdakwa dapat segera dikeluarkan dari tahanan," kata Hari.
Dakwaan jaksa penuntut umum, katanya, tidak memenuhi sebagian yang telah ditentukan dalam pasal 143, ayat 2 huruf B KUHP.
"Surat dakwaan yang pada prinsipnya mengenai persetubuhan dibatalkan karena kami nilai kurang cermat, jelas, dan lengkap," katanya.
Ia mengatakan, dalam surat dakwaan tidak disebutkan secara jelas mengenai keadaan dan cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut.
Selain itu, katanya, JPU dalam surat dakwaan yang menyebutkan persetubuhan lebih dari sekali juga tidak diuraikan.
"Seharusnya dalam dakwaan dijelaskan secara detail kapan dan dilakukan dan tempat secara spesifik," katanya.
Sidang kasus pernikahan di bawah umur antara Syekh Puji (Pujiono Cahyo Widianto) dengan Lutviana Ulfa (12), dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim dimulai pukul 10:00 WIB.
Sidang berakhir pukul 11:00 WIB dihadiri seorang penasehat hukum terdakwa, Narisqa, dan juga empat jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Suningsih.
Persidangan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, menurut Hari, karena sesuai aturan sidang dengan agenda putusan harus sidang terbuka.
Sebelum sidang, masa pendukung Syekh Puji, yakni para santri Miftahul Jannah pondok serta karyawan PT Sinar Lendoh Terang (PT Silenter) milik Syekh Puji, memadati depan gedung Pengadilan Negeri Ungaran.
Selain itu, masa dari Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng, Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY) Yogyakarta, dan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Jepara juga mengikuti perjalanan sidang.(*)
Syekh Puji Dinyatakan Bebas
13 Oktober 2009 13:31 WIB
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009
Tags: