Muhammadiyah minta Demokrat istikamah cabut RUU HIP di DPR
26 Juni 2020 20:20 WIB
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti saat menjadi pembicara dalam seminar daring lewat Zoom Meeting bertajuk “Agama dan Pancasila dalam merawat Ke-Indonesiaan: Bedah RUU HIP”, Jumat (26/6/2020). (ANTARA/ Abdu Faisal)
Jakarta (ANTARA) - Koordinator Tim Pengawal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta Partai Demokrat konsisten (istikamah) mencabut RUU HIP di DPR RI demi terciptanya solidaritas bangsa serta umat beragama di Indonesia.
"Kami mohon Partai Demokrat untuk tetap istikamah memperjuangkan aspirasi ini, kemudian segera melakukan pembahasan di DPR mencabut RUU HIP," ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu dalam seminar daring lewat Zoom Meeting, Jumat.
Mu'ti mengatakan bahwa DPR perlu memulihkan kepercayaan masyarakat bahwa RUU HIP betul-betul dihentikan pembahasannya atau dicabut tanpa menunggu datangnya Surat Presiden (Surpres).
Baca juga: Partai Demokrat jelaskan alasan "walk out" dari Panja RUU HIP
Baca juga: Wakil Ketua MPR: BPIP tak perlu diatur UU
Baca juga: Gerindra buka kemungkinan minta batalkan pembahasan RUU HIP
Sebab, jika merujuk Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), terdapat tenggat waktu 60 hari sebelum DPR secara otomatis tidak dapat melanjutkan pembahasan RUU HIP. Menurut Mu'ti, tenggat waktu itu lama.
"60 hari waktu yang lama, 60 hari bukan waktu yang singkat sementara, gelombang protes terus mengalir di masyarakat," kata dia.
Karena itu, DPR harus lebih dulu mengambil sikap mencabut RUU HIP. Agar masyarakat tidak curiga, bahwa ada pihak-pihak yang ingin sekedar menunda pembahasan RUU kontroversial tersebut sebelum dilanjutkan kembali pembahasannya di waktu berbeda.
Selain itu, Pemerintah dan DPR selanjutnya tak perlu mengajukan RUU serupa RUU HIP agar masyarakat tidak kembali gaduh dan berunjuk rasa beramai-ramai di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini.
Ia mengusulkan, sebaiknya energi DPR dapat difokuskan pada pengawasan anggaran penanganan COVID-19 agar digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan amanah Undang-Undang Dasar 1945.
"Kami mohon Partai Demokrat untuk tetap istikamah memperjuangkan aspirasi ini, kemudian segera melakukan pembahasan di DPR mencabut RUU HIP," ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu dalam seminar daring lewat Zoom Meeting, Jumat.
Mu'ti mengatakan bahwa DPR perlu memulihkan kepercayaan masyarakat bahwa RUU HIP betul-betul dihentikan pembahasannya atau dicabut tanpa menunggu datangnya Surat Presiden (Surpres).
Baca juga: Partai Demokrat jelaskan alasan "walk out" dari Panja RUU HIP
Baca juga: Wakil Ketua MPR: BPIP tak perlu diatur UU
Baca juga: Gerindra buka kemungkinan minta batalkan pembahasan RUU HIP
Sebab, jika merujuk Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), terdapat tenggat waktu 60 hari sebelum DPR secara otomatis tidak dapat melanjutkan pembahasan RUU HIP. Menurut Mu'ti, tenggat waktu itu lama.
"60 hari waktu yang lama, 60 hari bukan waktu yang singkat sementara, gelombang protes terus mengalir di masyarakat," kata dia.
Karena itu, DPR harus lebih dulu mengambil sikap mencabut RUU HIP. Agar masyarakat tidak curiga, bahwa ada pihak-pihak yang ingin sekedar menunda pembahasan RUU kontroversial tersebut sebelum dilanjutkan kembali pembahasannya di waktu berbeda.
Selain itu, Pemerintah dan DPR selanjutnya tak perlu mengajukan RUU serupa RUU HIP agar masyarakat tidak kembali gaduh dan berunjuk rasa beramai-ramai di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini.
Ia mengusulkan, sebaiknya energi DPR dapat difokuskan pada pengawasan anggaran penanganan COVID-19 agar digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan amanah Undang-Undang Dasar 1945.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020
Tags: