Ambon (ANTARA) - Gubernur Maluku Murad Ismail mengatakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang asalnya dari dividen sesuai dengan skema Participation Interest (PI) 10 persen Blok Masela diprediksi bakal mencapai Rp60 triliun per tahun.
"Untuk wilayah kerja di Masela pada Oktober 2019 telah resmi disetujui perubahan kontraknya, sehingga potensi PAD dari dividen sesuai skema PI 10 persen diprediksi mencapai Rp60 triliun per tahun untuk total porsi kepemilikan sesuai persentase PI," kata Gubernur Murad Ismail di Ambon, Jumat.
Penegasan itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna II masa sidang ke-3 tahun 2020 dalam rangka penyerahan dua Raperda usulan pemprov yang berlangsung secara virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung secara virtual tersebut, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury memimpin rapat dewan yang dihadiri Sekretaris DPRD Bodewyn M Wattimena. Sementara anggota DPRD berada di tempat lain dan Gubernur Murad bersama SKPD terkait berada di kantor gubernur.
Baca juga: Pemerintah pusat sudah putuskan PI Blok Masela untuk Maluku
Menurut dia, pemprov akan membentuk BUMD yang akan menerima PI 10 persen pada wilayah kerja migas tersebut.
"Sikap kita adalah pemprov telah menyusun dua buah Raperda, yakni Raperda tentang Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi," jelas gubernur.
Wilayah Maluku dianugerahi potensi minyak dan gas bumi yang menjanjikan, karena terdapat sembilan wilayah kerja minyak dan gas bumi, baik yang masih dalam tahap eksplorasi maupun yang sudah berproduksi.
"Pada tanggal 1 November 2019 lapangan migas wilayah kerja Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan non-Bula resmi diperpanjang selama 20 tahun," ujarnya.
Baca juga: Maluku-PT Petro Tekno siapkan SDM kelola Blok Masela
Baca juga: Berkat Blok Masela, rasio penggantian cadangan migas capai 354 persen
Maluku diprediksi dapat dividen Rp60 triliun dari Blok masela
26 Juni 2020 19:57 WIB
Ilustrasi: Blok Masela
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020
Tags: