Polda Metro Jaya tangkap lima anak buah John Kei
26 Juni 2020 18:35 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya kembali menangkap lima anak buah John Kei yang terlibat dalam rangkaian kasus pengeroyokan yang menewaskan satu orang di Duri Kosambi, Jakarta Barat. ANTARA/Polda Metro Jaya
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menangkap lima anak buah John Kei yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus pengeroyokan sehingga menewaskan satu orang di Duri Kosambi, Jakarta Barat.
"Sekarang kita berhasil amankan ada lima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Tersangka pertama yang berhasil diamankan petugas berinisial SR alias T yang beberapa hari lalu menyerahkan diri ke Polres Metro Depok. T telah mengakui bahwa dirinya terlibat dalam penyerangan di Duri Kosambi yang menewaskan satu orang.
"T ini masuk dalam penyerangan di Kosambi. T ikut menganiaya korban yang luka berat. Sempat ada penyerangan satu kali ke korban dan ikut serang ke korban yang meninggal dunia," tuturnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya kejar 11 DPO kasus John Kei
Tersangka kedua yang diamankan polisi diketahui berinisial YPR. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka YPR hanya berperan dalam perencanaan pembunuhan terhadap Nus Kei, namun tidak ikut serta dalam aksi penyerangan kelompok dan rumah Nus Kei.
"Hasil pemeriksaan saksi-saksi dia ikut dalam perencanaan di Titian Bekasi tapi dia tidak ikut eksekusi di lapangan, karena muncul namanya makanya penyidik melakukan penangkapan di kediamannya," kata Yusri.
Meski demikian, polisi tetap menahan YPR atas keterlibatannya dalam perencanaan pembunuhan dan saat petugas melakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan berbagai jenis senjata tajam.
"Saat digeledah ada barang bukti senjata tajam, busur panah, anak panah, pipa besi," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro amankan anak buah John Kei karena kepemilikan senjata api
Sedangkan, ketiga tersangka lainnya yakni berinisial WL, VHL dan FGU ditangkap polisi di wilayah Cibodas, Cianjur, Jawa Barat.
Yusri mengatakan ketiga tersangka itu terlibat dalam perusakan di Perumahan Green Lake yang merupakan kediaman Nus Kei dan dari tangan ketiga tersangka itu polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan yang digunakan dalam peristiwa di Perumahan Green Lake.
"Kita berhasil amankan senjata api yang ditembakkan, sudah ketangkap. Nah tiga pelaku ini DPO (daftar pencarian orang) yang 'bermain' di Klaster Green Lake dengan peran masing-masing," tuturnya.
Yusri mengatakan peran para tersangka ini adalah pengemudi mobil Fortuner hitam yang menabrak pagar perumahan Green Lake, ada yang melepaskan tembakan di TKP (tempat kejadian perkara) dan ada yang ikut melakukan perusakan.
Baca juga: Korban penganiayaan kelompok John Kei serahkan proses hukum ke polisi
Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu siang (21/6).
Selain itu, anak buah John Kei juga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.
Atas kejadian tersebut, Tim Gabungan Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 anggota kelompoknya serta menetapkan 30 orang tersebut sebagai tersangka.
"Sekarang kita berhasil amankan ada lima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Tersangka pertama yang berhasil diamankan petugas berinisial SR alias T yang beberapa hari lalu menyerahkan diri ke Polres Metro Depok. T telah mengakui bahwa dirinya terlibat dalam penyerangan di Duri Kosambi yang menewaskan satu orang.
"T ini masuk dalam penyerangan di Kosambi. T ikut menganiaya korban yang luka berat. Sempat ada penyerangan satu kali ke korban dan ikut serang ke korban yang meninggal dunia," tuturnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya kejar 11 DPO kasus John Kei
Tersangka kedua yang diamankan polisi diketahui berinisial YPR. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka YPR hanya berperan dalam perencanaan pembunuhan terhadap Nus Kei, namun tidak ikut serta dalam aksi penyerangan kelompok dan rumah Nus Kei.
"Hasil pemeriksaan saksi-saksi dia ikut dalam perencanaan di Titian Bekasi tapi dia tidak ikut eksekusi di lapangan, karena muncul namanya makanya penyidik melakukan penangkapan di kediamannya," kata Yusri.
Meski demikian, polisi tetap menahan YPR atas keterlibatannya dalam perencanaan pembunuhan dan saat petugas melakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan berbagai jenis senjata tajam.
"Saat digeledah ada barang bukti senjata tajam, busur panah, anak panah, pipa besi," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro amankan anak buah John Kei karena kepemilikan senjata api
Sedangkan, ketiga tersangka lainnya yakni berinisial WL, VHL dan FGU ditangkap polisi di wilayah Cibodas, Cianjur, Jawa Barat.
Yusri mengatakan ketiga tersangka itu terlibat dalam perusakan di Perumahan Green Lake yang merupakan kediaman Nus Kei dan dari tangan ketiga tersangka itu polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan yang digunakan dalam peristiwa di Perumahan Green Lake.
"Kita berhasil amankan senjata api yang ditembakkan, sudah ketangkap. Nah tiga pelaku ini DPO (daftar pencarian orang) yang 'bermain' di Klaster Green Lake dengan peran masing-masing," tuturnya.
Yusri mengatakan peran para tersangka ini adalah pengemudi mobil Fortuner hitam yang menabrak pagar perumahan Green Lake, ada yang melepaskan tembakan di TKP (tempat kejadian perkara) dan ada yang ikut melakukan perusakan.
Baca juga: Korban penganiayaan kelompok John Kei serahkan proses hukum ke polisi
Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu siang (21/6).
Selain itu, anak buah John Kei juga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.
Atas kejadian tersebut, Tim Gabungan Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 anggota kelompoknya serta menetapkan 30 orang tersebut sebagai tersangka.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: