Kejaksaan Tinggi NTT tangkap buronan kasus perdagangan orang
26 Juni 2020 16:25 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto (kedua dari kiri bagian depan) saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kupang, Jumat (26/6/2020). (Antara/ Benny Jahang)
Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap Yusak Sabekti Gunanto (51) terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sempat melarikan diri selama tiga tahun setelah divonis 7 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus kematian TKI asal NTT, Yufrida Selan tahun 2017.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto dalam keterangan pers di Kupang, Jumat (26/6/2020) mengatakan, terpidana ditangkap tim intelejen dari Kejaksaan Tinggi NTT yang didukung tim dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada Kamis (25/6/2020) di Semarang.
"Setelah ditangkap terpidana langsung dibawah ke Kupang untuk menjalani hukuman yang telah diputus PN," tegas Yulianto didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Max Oder Sombu dan pejabat Kejaksaan Tinggi NTT.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap terpidana dilakukan berdasarkan putusan Mahkama Agung RI nomor:2389 K/PID.SUS/2017 tanggal 31 Januari 2018.
Terpidana kata dia, telah dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dengan denda Rp120 juta, namun terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kupang karena tidak pernah memenuhi pangilan Kejaksaan untuk menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun, karena melarikan diri.
Ia mengatakan, Kejaksaan NTT masih mengejar dua terpidana lainnya yang ikut terlibat dalam kasus meninggalnya Yufrida. Selan TKI asal NTT yang tewas di Malaysia.
Salah satu terpidana kata dia, saat ini telah melarikan diri ke Singapura sedangkan satunya sudah diketahui keberadaanya di salah satu daerah di Indonesia.
"Tim kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para terpidana yang melarikan diri , hingga mereka ditangkap untuk dijebloskan ke tahanan guna menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan," tegasnya.
Baca juga: Polisi tangkap empat pelaku TPPO di NTT
Baca juga: Polda NTT ciduk dua pelaku perdagangan orang
Baca juga: Polda NTT tangkap empat tersangka kasus perdagangan orang
Baca juga: IRGSC: perdagangan orang tak hanya dipicu soal kemiskinan
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto dalam keterangan pers di Kupang, Jumat (26/6/2020) mengatakan, terpidana ditangkap tim intelejen dari Kejaksaan Tinggi NTT yang didukung tim dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada Kamis (25/6/2020) di Semarang.
"Setelah ditangkap terpidana langsung dibawah ke Kupang untuk menjalani hukuman yang telah diputus PN," tegas Yulianto didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Max Oder Sombu dan pejabat Kejaksaan Tinggi NTT.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap terpidana dilakukan berdasarkan putusan Mahkama Agung RI nomor:2389 K/PID.SUS/2017 tanggal 31 Januari 2018.
Terpidana kata dia, telah dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dengan denda Rp120 juta, namun terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kupang karena tidak pernah memenuhi pangilan Kejaksaan untuk menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun, karena melarikan diri.
Ia mengatakan, Kejaksaan NTT masih mengejar dua terpidana lainnya yang ikut terlibat dalam kasus meninggalnya Yufrida. Selan TKI asal NTT yang tewas di Malaysia.
Salah satu terpidana kata dia, saat ini telah melarikan diri ke Singapura sedangkan satunya sudah diketahui keberadaanya di salah satu daerah di Indonesia.
"Tim kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para terpidana yang melarikan diri , hingga mereka ditangkap untuk dijebloskan ke tahanan guna menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan," tegasnya.
Baca juga: Polisi tangkap empat pelaku TPPO di NTT
Baca juga: Polda NTT ciduk dua pelaku perdagangan orang
Baca juga: Polda NTT tangkap empat tersangka kasus perdagangan orang
Baca juga: IRGSC: perdagangan orang tak hanya dipicu soal kemiskinan
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020
Tags: