Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk Jumat ini hanya tersedia di empat lokasi.

Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk selalu menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB di lokasi-lokasi sebagai berikut :

1. Jakarta Timur, di Masjid At-Tin Taman Mini.

2. Jakarta Utara, di Satpas SIM Daan Mogot Jakbar.

3. Jakarta Barat, di Satpas SIM Daan Mogot.

4. Jakarta Pusat, di ITC Cempaka Mas.

Untuk mengakses layanan SIM keliling ini jangan lupa melengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi meliputi : foto kopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama berikut fotokopi, serta bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan

Untuk diketahui bahwa layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.