Jakarta (ANTARA News) - Politisi senior Partai Golkar, Zainal Bintang, di Jakarta, Minggu, mengritik masuknya orang-orang dari luar partai di kepengurusan partai berlambang pohon beringin itu.

Dia berpendapat, penempatan mereka melanggar konstitusi organisasi, antara lain, sebagaimana diatur dalam anggaran rumah tangga pasal 12.

"Sebab, dalam pasal 12 anggaran rumah tangga (ART) Partai Golkar ini, tersurat tentang syarat pengangkatan pengurus harian, yakni yang pertama, aktif menjadi anggota sekurang-kurangnya lima tahun dan kedua, pernah mengikuti pendidikan dan latihan kader partai," katanya kepada ANTARA.

Ia mengatakan itu terkait dengan masuknya sejumlah tokoh non kader serta beberapa nama "titipan", seperti Rizal Malarangeng dan Fuad Mashur dalam komposisi pengurus harian DPP Partai Golkar periode 2009-2015 pimpinan Aburizal Bakrie.

"Selain dua syarat utama tadi, ada juga syarat ketiga berupa memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela, kemudian keempat, memiliki kapabilitas dan akseptabilitas, kelima, tidak pernah terlibat G 30 S/PKI, lalu keenam, bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam partai," ujarnya.

Karena itu, Zainal Bintang (ZB) kini menyiapkan tim untuk menggugat penyimpangan yang telah dilakukan Ical tersebut.

"Rizal Malarangeng itu setahu saya merupakan pengurus PDI Perjuangan, sementara Fuad Mashur adalah Ketua DPP Partai Patriot," katanya.

Menurut dia, apa yang telah terlanjur dilakukan pimpina DPP Golkar berpotensi merusak Partai Golkar.

"Kader karbitan dijadikan pengurus harian, dan malah ada yang masih menjabat di struktur partai lain, kemudian mengabaikan potensi kader internal yang berderet-deret serta telah berdarah-darah membela kehormatan, harkat dan martabat partai selama ini," katanya.

Dia menegaskan, apa yang telah terjadi sekarang sudah melanggar keputusan musyawarah nasional (munas).

"Karena konstitusi partai, kami mengharuskan yang boleh jadi pengurus harian adalah mereka atau kader yang pernah jadi pengurus pleno DPP satu periode penuh," katanya.

Pengangkatan dua orang pengurus harian "karbitan" alias "kutu loncat" itu, tidak bisa dibiarkan sehingga perlu klarifikasi, sekaligus perbaikan kritis.(*)