KPK minta gubernur perkuat sinergi berantas korupsi di masa pandemi
25 Juni 2020 22:34 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan, Prof HM Nurdin Abdullah saat mengikuti video conference dialog interaktif Komisi Pemberantasan Korupsi bersama gubernur se-Indonesia di Makassar, Kamis (25/06/2020). ANTARA Foto/HO-Humas Pemprov Sulsel
Makassar (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri mengajak 34 gubernur untuk memperkuat sinergi dan meningkatkan efektivitas dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya di tengah pandemi COVID-19 saat ini yang menjadi tanggung jawab bersama.
Hal itu disampaikan pada video conference dialog intreraktif KPK bersama gubernur se-Indonesia yang juga diikuti Gubernur Sulawesi Selatan, Prof HM Nurdin Abdullah dari Makassar, Kamis.
Dalam Rapat Koordinasi dan Diskusi Interaktif tersebut, Firli mengatakan bisa memahami tantangan yang dihadapi para gubernur dalam penanganan pandemi COVID-19, terutama dengan kondisi penurunan belanja barang, belanja modal dan transfer keuangan daerah.
Baca juga: Pemberantasan korupsi dalam pusaran pandemi
“Sementara, Gubernur harus memenuhi janji-janji sebagaimana visi dan misi yang pernah disampaikan saat kampanye,” katanya.
Ia menekankan gubernur harus dapat mengarahkan program dan fokus kegiatan pada tujuan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi ini. Sebab, keselamatan warga adalah yang utama.
Diminta kepala daerah untuk dapat bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk dengan menciptakan inovasi serta langkah-langkah penanganan. Langkah ini harus berpegang pada prinsip akuntabilitas.
Lanjutnya, KPK juga telah melakukan sejumlah langkah pencegahan korupsi. Terkait pengadaan barang dan jasa, juga telah menerbitkan surat edaran sebagai rambu-rambu.
Baca juga: KPK beri arahan kepala daerah cegah korupsi penanganan COVID-19
Selain itu, untuk mencegah potensi korupsi, juga dilakukan kajian sistem, evaluasi dan memberikan rekomendasi untuk menghindari potensi terjadinya korupsi.
"Yang terakhir, kami telah melakukan kajian terhadap program kartu prakerja,” ujarnya.
Sejak 2016 KPK melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah dengan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di 34 provinsi meliputi 542 pemda di seluruh Indonesia.
Baca juga: Menteri Keuangan minta jangan ada korupsi anggaran penanganan COVID-19
Hal itu disampaikan pada video conference dialog intreraktif KPK bersama gubernur se-Indonesia yang juga diikuti Gubernur Sulawesi Selatan, Prof HM Nurdin Abdullah dari Makassar, Kamis.
Dalam Rapat Koordinasi dan Diskusi Interaktif tersebut, Firli mengatakan bisa memahami tantangan yang dihadapi para gubernur dalam penanganan pandemi COVID-19, terutama dengan kondisi penurunan belanja barang, belanja modal dan transfer keuangan daerah.
Baca juga: Pemberantasan korupsi dalam pusaran pandemi
“Sementara, Gubernur harus memenuhi janji-janji sebagaimana visi dan misi yang pernah disampaikan saat kampanye,” katanya.
Ia menekankan gubernur harus dapat mengarahkan program dan fokus kegiatan pada tujuan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi ini. Sebab, keselamatan warga adalah yang utama.
Diminta kepala daerah untuk dapat bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk dengan menciptakan inovasi serta langkah-langkah penanganan. Langkah ini harus berpegang pada prinsip akuntabilitas.
Lanjutnya, KPK juga telah melakukan sejumlah langkah pencegahan korupsi. Terkait pengadaan barang dan jasa, juga telah menerbitkan surat edaran sebagai rambu-rambu.
Baca juga: KPK beri arahan kepala daerah cegah korupsi penanganan COVID-19
Selain itu, untuk mencegah potensi korupsi, juga dilakukan kajian sistem, evaluasi dan memberikan rekomendasi untuk menghindari potensi terjadinya korupsi.
"Yang terakhir, kami telah melakukan kajian terhadap program kartu prakerja,” ujarnya.
Sejak 2016 KPK melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah dengan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di 34 provinsi meliputi 542 pemda di seluruh Indonesia.
Baca juga: Menteri Keuangan minta jangan ada korupsi anggaran penanganan COVID-19
Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020
Tags: