Wiranto dapatkan kompensasi atas penusukan dirinya
25 Juni 2020 21:58 WIB
Layar menampilkan sidang pembacaan putusan kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto dengan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (25/06/2020). Majelis hakim memvonis terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara 12 tahun penjara, terdakwa Fitri Diana sembilan tahun penjara dan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme serta perencanaan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Wiranto mendapatkan kompensasi atas insiden terorisme penusukan terhadap dirinya oleh terdakwa Syahrial Alam alias Abu Rara.
Pemberian kompensasi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK), atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada Kementerian Keuangan RI.
Baca juga: Polisi jaga sidang vonis penusuk Wiranto di PN Jakarta Barat
"Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal di Jakarta, Kamis.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu berhak mendapatkan ganti rugi atas insiden penusukan dirinya sebesar Rp37 juta.
Sementara korban lainnya, ajudan Wiranto yakni Fuad Syauqi berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp28 juta.
Baca juga: Rekan penusuk Wiranto divonis lima tahun atas perencanaan terorisme
"Dibebankan kepada Negara melalui Menkeu RI untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungan yang disampaikan melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ujar Masrizal.
Majelis Hakim berpendapat kompensasi itu sesuai dengan Pasal 35 A tentang perlindungan saksi dan korban.
Baca juga: Penusuk Wiranto divonis 12 tahun penjara
"Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 35 A korban merupakan tanggung jawab negara. Salah satunya adalah memberikan kompensasi yang diperhitungkan oleh lembaga negara yang menyelenggarakan di bidang perlindungan saksi dan korban," papar Masrizal.
Pemberian kompensasi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK), atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada Kementerian Keuangan RI.
Baca juga: Polisi jaga sidang vonis penusuk Wiranto di PN Jakarta Barat
"Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal di Jakarta, Kamis.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu berhak mendapatkan ganti rugi atas insiden penusukan dirinya sebesar Rp37 juta.
Sementara korban lainnya, ajudan Wiranto yakni Fuad Syauqi berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp28 juta.
Baca juga: Rekan penusuk Wiranto divonis lima tahun atas perencanaan terorisme
"Dibebankan kepada Negara melalui Menkeu RI untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungan yang disampaikan melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ujar Masrizal.
Majelis Hakim berpendapat kompensasi itu sesuai dengan Pasal 35 A tentang perlindungan saksi dan korban.
Baca juga: Penusuk Wiranto divonis 12 tahun penjara
"Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 35 A korban merupakan tanggung jawab negara. Salah satunya adalah memberikan kompensasi yang diperhitungkan oleh lembaga negara yang menyelenggarakan di bidang perlindungan saksi dan korban," papar Masrizal.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: