Jakarta (ANTARA) - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala lokal di 27 RW dengan zona merah di Jakarta.

Kepala Biro Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan 27 RW zona merah yang menerapkan pembatasan lokal tersebut, sebagian merupakan pergeseran kasus sehingga menyebabkan ada RW yang berubah menjadi zona merah.

"Ada kasusnya yang bergeser di RW lain. Jadi dalam pembatasan sosial berskala lokal tahap kedua pada 19 Juni hingga 2 Juli ada 27 RW," kata Premi dalam webinar di akun YouTube SDGs Jakarta, Kamis.

Baca juga: Warga Jakarta Pusat diimbau tak takut tes COVID-19

Sesungguhnya, kata Premi, RW zona merah COVID-19 sendiri sudah berkurang yang menurutnya karena kinerja baik dari petugas gugus tugas, pengurus RW, lurah, camat, kota, hingga provinsi.

"Posisi di tanggal 19 Juni itu dari 66 RW hanya tinggal lima RW yang merah. Jadi kita punya PR lima RW yang merah yang harus kita ubah menjadi kuning bahkan hijau," ujar Premi.

Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di DKI Jakarta bertambah 94 orang

Dengan demikian, 27 RW tersebut adalah penjumlahan dari lima RW sisa pembatasan sosial skala lokal jilid sebelumnya, dengan RW baru yang berubah menjadi zona merah.

Lebih lanjut, Premi memastikan seluruh elemen Pemprov DKI Jakarta bekerja sama agar tak ada kasus COVID-19 di ibu kota. Sehingga tak ada lagi zona merah di Jakarta.

Baca juga: Jakarta Utara ancam tutup toko tak patuhi protokol kesehatan

"Tentunya kan ini bukan cuma pemerintah saja yang bisa turun, tapi juga kami harapkan bantuan dari semua para ketua RW, elemen masyarakat yang lainnya untuk bisa bersama-sama dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta kita melaksanakan rencana aksi kegiatan pada lokasi-lokasi tersebut," ujarnya menambahkan.