Ditjen Hubla Kemenhub perkuat keamanan siber pascaperetasan
25 Juni 2020 20:31 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (tengah) pimpin jumpa pers penangkapan sindikat pembuat dan penjual sertifikat keterampilan pelaut palsu oleh Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara dan Kementerian Perhubungan. ANTARA/Fianda Rassat
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Hubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan akan memperkuat keamanan siber pascaperetasan oleh sindikat pemalsu sertifikat keterampilan pelaut.
"Kami sudah lakukan, ke depan untuk proteksi-proteksi dan kami kerja sama dengan Badan Sandi dan Siber Negara biar ke depan proteksi sudah lebih bagus," kata Direktorat Jenderal Hubungan Laut Kemenhub, Agus Purnomo, di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.
Agus mengatakan selain peningkatan keamanan dari segi teknologi informasi, pihaknya juga akan melakukan verifikasi secara semi-manual dengan lembaga pendidikan yang merupakan mayoritas pemohon sertifikat keterampilan pelaut.
"Selain dengan cara automatic IT, untuk periode sampai sistem baru siap, kami double check semi manual, karena (pemohon sertifikat) dari lembaga pendidkan," ujarnya.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana berserta jajaran yang telah bekerja sama dengan Kemenhub dalam membongkar sindikat tersebut.
Baca juga: Tiga tahun beraksi, sindikat sudah cetak 5.041 sertifikat pelaut palsu
Petugas gabungan Polda Metro Jaya-Kemenhub berhasil membongkar sindikat penjual dan pembuat sertifikat keterampilan pelaut palsu dan meringkus 11 orang yang terlibat.
Seluruh tersangka ditangkap pada rentang waktu April hingga Juni 2020 di sejumlah lokasi berbeda antara lain di Koja, Jakarta Utara, Pekanbaru, Riau dan Bogor. Ke-11 tersangka itu antara lain DT, JA, IJ, SP, SH, S, IS, GJM, RR, RA dan RAS.
Sindikat ini menjalankan aksinya dengan mencari orang-orang yang ingin bekerja sebagai pelaut dan menawarkan jasa pembuatan sertifikat keterampilan pelaut.
Baca juga: Polda Metro Jaya ringkus sindikat pemalsu sertifikat pelaut
Sindikat ini juga menyuap oknum pegawai honorer di Kemenhub untuk menyelundupkan blanko sertifikat keterampilan pelaut asli yang berada di gudang Kemenhub.
Setelah berhasil mendapatkan blanko sertifikat keterampilan pelaut asli, sindikat ini kemudian meretas situs resmi Kemenhub RI untuk mendaftarkan sertifikat tersebut, sehingga saat diperiksa secara daring nama maupun nomor sertifikat tersebut terdaftar di situs resmi Kementerian Perhubungan RI.
Baca juga: Diduga terkait narkoba, oknum pegawai Bea Cukai ditangkap polisi
Sindikat ini mematok harga di dengan kisaran harga Rp700 ribu untuk sertifikat pelaut tingkat dasar hingga Rp20 juta untuk sertifikat pelaut tingkat atas. Sindikat tersebut diketahui sudah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun dan menerbitkan 5.041 sertifikat palsu dan meraup keuntungan hingga Rp20 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 264 KUHP dan Pasal 30 ayat 3 UU ITE. Para tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara.
"Kami sudah lakukan, ke depan untuk proteksi-proteksi dan kami kerja sama dengan Badan Sandi dan Siber Negara biar ke depan proteksi sudah lebih bagus," kata Direktorat Jenderal Hubungan Laut Kemenhub, Agus Purnomo, di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.
Agus mengatakan selain peningkatan keamanan dari segi teknologi informasi, pihaknya juga akan melakukan verifikasi secara semi-manual dengan lembaga pendidikan yang merupakan mayoritas pemohon sertifikat keterampilan pelaut.
"Selain dengan cara automatic IT, untuk periode sampai sistem baru siap, kami double check semi manual, karena (pemohon sertifikat) dari lembaga pendidkan," ujarnya.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana berserta jajaran yang telah bekerja sama dengan Kemenhub dalam membongkar sindikat tersebut.
Baca juga: Tiga tahun beraksi, sindikat sudah cetak 5.041 sertifikat pelaut palsu
Petugas gabungan Polda Metro Jaya-Kemenhub berhasil membongkar sindikat penjual dan pembuat sertifikat keterampilan pelaut palsu dan meringkus 11 orang yang terlibat.
Seluruh tersangka ditangkap pada rentang waktu April hingga Juni 2020 di sejumlah lokasi berbeda antara lain di Koja, Jakarta Utara, Pekanbaru, Riau dan Bogor. Ke-11 tersangka itu antara lain DT, JA, IJ, SP, SH, S, IS, GJM, RR, RA dan RAS.
Sindikat ini menjalankan aksinya dengan mencari orang-orang yang ingin bekerja sebagai pelaut dan menawarkan jasa pembuatan sertifikat keterampilan pelaut.
Baca juga: Polda Metro Jaya ringkus sindikat pemalsu sertifikat pelaut
Sindikat ini juga menyuap oknum pegawai honorer di Kemenhub untuk menyelundupkan blanko sertifikat keterampilan pelaut asli yang berada di gudang Kemenhub.
Setelah berhasil mendapatkan blanko sertifikat keterampilan pelaut asli, sindikat ini kemudian meretas situs resmi Kemenhub RI untuk mendaftarkan sertifikat tersebut, sehingga saat diperiksa secara daring nama maupun nomor sertifikat tersebut terdaftar di situs resmi Kementerian Perhubungan RI.
Baca juga: Diduga terkait narkoba, oknum pegawai Bea Cukai ditangkap polisi
Sindikat ini mematok harga di dengan kisaran harga Rp700 ribu untuk sertifikat pelaut tingkat dasar hingga Rp20 juta untuk sertifikat pelaut tingkat atas. Sindikat tersebut diketahui sudah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun dan menerbitkan 5.041 sertifikat palsu dan meraup keuntungan hingga Rp20 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 264 KUHP dan Pasal 30 ayat 3 UU ITE. Para tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: